Ketua KPID-SU, Anggia Ramadhan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara mengimbau televisi dan radio untuk mematuhi ketentuan siaran selama Ramadan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan.
- Mematuhi ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan.
- Menghormati perbedaan SARA dan perbedaan pandangan politik dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.
- Memperhatikan norma kesopanan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
- Menambah durasi dan frekuensi program siaran bermuatan dakwah.
- Menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran.
- Tidak menampilkan dan mengeksploitasi pengonsumsian makanan/minuman secara berlebihan.
- Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter/_host_, dan/atau pendukung/pengisi acara.
- Tidak menampilkan muatan bincang-bincang seks, gerakan tubuh dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain, serta tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis di seluruh program acara, baik secara langsung maupun rekaman.
- Dilarang menayangkan dan/atau menampilkan muatan yang mempromosikan LGBT.
- Dilarang menampilkan muatan mistis, horor dan supranatural.
- Dilarang menampilkan materi, seperti ungkapan kasar/makian, seks bebas, gaya hidup konsumtif/hedonistik, praktik hipnotis, atau sejenisnya.
- Mengutamakan pendakwah yang kompeten, kredibel, dan tidak terkait organisasi terlarang.
- Menyiarkan azan maghrib sebagai tanda berbuka puasa, dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadhan.
- Azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (_built in_) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Lembaga Penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPI.