Suara NasDem Ditukangi, KPPS hingga KPU Tapteng dilaporkan ke Gakkumdu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua DPD NasDem Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu mengantarkan langsung bukti-bukti dugaan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatra Utara, Kamis (14/3) petang. Bukti-bukti itu terkait dugaan kuat suara mereka ‘ditukangi’ di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kedatangan kami kemari untuk melaporkan kecurangan-kecurangan yang terjadi pada beberapa TPS di Kabupaaten Tapteng,” katanya.
Di Kantor Bawaslu Sumut, Kiyedi dan sejumlah anggota timnya membawa satu boks bukti dugaan kecurangan. Mereka diterima oleh staf Bawaslu Sumut di sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kiyedi membeberkan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi di Tapanuli Tengah. Di antaranya di Dapil I. Dia menyontohkan dugaan kecurangan di TPS 07, Desa Sibuluannauli, Kecamatan pandan. Di sana, NasDem disebut memeroleh 32 suara. Namun ternyata setelah kotak suara dibuka di rekapitulasi tingkat kabupaten, NasDem mendapat 42 suara.
Kemudian dugaan kecurangan juga terjadi di TPS 14, Desa Kalangan, Kecamatan Pandan. Di sana, suara mereka dihitung sebanyak 40 suara. Di tingkat kabupaten, setelah dilakukan hitung ulang menjadi 47 suara. Bahkan mereka menemukan ada suara untuk DPRD tingkat provinsi dari 40 suara menjadi 60 suara setelah hitung ulang.
“Kecurangan-kecurangan ini membuat suara kami hilang signifikan di Tapteng. Terbukti dalam rekapitulasi tingkat provinsi,” katanya.
Kedatangan mereka ke Bawaslu untuk melaporkan jajaran penyelenggara pemilu. Mulai tingkat KPPS, PPS hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng.
“Kami melaporkan KPU Tapteng karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Tapteng. Kami berharap ini jangan sampai di sini. Semoga ada efek jera. Kami meminta Gakkumdu memroses ini. Kami dari NasDem sangat dirugikan. Kami mencurigai, TPS-TPS lain diduga ada kejadian seperti ini,” ungkapnya.
Direktur Komisi Saksi DPW NasDem Sumut, Aulia Andri, yang ikut mendampingi Kiyedi mengatakan, dugaan kecurangan ini berpotensi pada pelanggaran pidana. Terlebih pelanggaran etik dan administrasi.
“Untuk pidananya, KPU Tapteng tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Tapteng. Ini yang dilaporkan ke Gakkumdu,” kata Aulia.
Dia mendorong Bawaslu Sumut untuk memroses laporan ini. Sehingga mereka mendapatkan keadilan.
(JW/RZD)