Menuntut Pidana Mati 22 Orang Pengedar Narkoba, Diharap Beri Efek Jera

Menuntut Pidana Mati 22 Orang Pengedar Narkoba, Diharap Beri Efek Jera
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba) selama tahun 2023, dan sejak Januari 2024 hingga pertengahan Maret, lembaga itu sudah menuntut pidana mati terhadap 22 pelaku pengedar narkoba.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, merincikan tuntutan mati antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 terdakwa.

"Tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba. Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum," kata Yos, Senin (18/3).

Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

Kata dia, tindak pidana narkotika sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi