Polres Sergai Ungkap Kasus Pembobol Brankas Berisi Uang Rp 270 Juta (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap sekaligus meringkus SC (21) warga Dusun III, Desa Lintasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, tersangka pelaku utama pembobol brankas berisi uang Rp 270 juta.
"Tersangka ditangkap di Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai. Tersangka merupakan pelaku utama pencurian dan pembobol brankas berisi uang Rp 270 juta milik pengusaha peternakan ayam di Sei Bamban," kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, didampingi Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Pidum Satreskrim, Iptu Sakban Hasibuan, Senin (18/3) sore.
Selain menangkap tersangka SC, polisi juga turut mengamankan MF (24) dan DH (24) yang keduanya merupakan rekan kerja SC yang diduga turut menikmati uang hasil pencurian brankas tersebut.
"Tersangka MF ditangkap di kediamannya, Dusun III Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan DH ditangkap di Dusun V Desa Silau Laut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan," sebutnya.
AKP JH Panjaitan menjelaskan, aksi pencurian brankas dilakukan tersangka SC diketahui terjadi Minggu (23/7) di kantor peternakan ayam milik Wirja Wijaya (34) di Dusun XVII Hapoltahan, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Merasa keberatan, Wirja Wijaya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 23 Juli 2023. Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Diketahui tersangka SC ini masih merupakan sepupu korban dan mantan karyawan di peternakan ayam yang telah dipecat sekitar 3 bulan sebelum kejadian. SC diketahui pula ada datang ke lokasi peternakan. Dan diduga SC telah mengetahui seluk beluk kantor peternakan ayam tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, usai membobol brankas tersebut, tersangka SC membawa brankas ke Tanjungmorawa dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan tersangka MF dan DH yang merupakan teman kerja SC.
"Saat MF dan DH bertanya barang apa yang dibawa SC, gerakan tubuh SC sangat mencurigakan, sehingga MF dan DH terus mendesak. Akhirnya SC mengakui barang dibawanya itu adalah brankas yang dicuri dari peternakan ayam di Sei Bamban," terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka SC, uang hasil pencurian brankas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.
"Atas perbuatan yang dilakukan SC selaku pelaku utama dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan MFF dan DH dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tandas Kasat.
(BAH/RZD)