Dewan Pengawas Aliansi Rakyat Indonesia Adikara (ARIA) Jusrizal (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Dewan Pengawas Aliansi Rakyat Indonesia Adikara (ARIA) Jusrizal mengapresiasi kinerja Kapolres Langsa dan jajarannya atas penetapan 3 orang warga negara Bangladesh sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan 137 orang imigran ilegal Rohingya ke Indonesia melalui melalui pantai Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada 1 Februari 2024 lalu.
Jusrizal menyebutkan, hasil penyelidikan Polres Langsa dan Poresta Banda Aceh semakin memperkuat dugaan adanya agenda tersembunyi yang melibatkan negara dan lembaga internasional yang menggunakan tangan pihak ketiga (agen) untuk memindahkan ribuan etnis Rohingya dari Kamp Pengungsi Cox's Bazar Bangladesh ke Indonesia dalam jumlah besar dalam upaya membagi beban Bangladesh kepada negara lain.
Menurut Dewan Pengawas Aliansi Rakyat Indonesia Adikara (ARIA), bukan hanya para agen penyelundupan manusia yang harus dihukum sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tetapi imigran gelap Rohingya yang datang sejak bulan Oktober 2023 hingga Februari 2024 perlu segera diverifikasi oleh Keimigrasian RI dan UNHCR terhadap status 1.800-an imigran ilegal Rohingya yang datang dari Kamp Pengungsi Cox's Bazar Bangladesh guna penanganan lebih lanjut.
“Kita juga meminta relawan UNHCR dan relawan yayasan-yayasan mitra UNHCR di Aceh untuk tidak mengurusi imigran ilegal Rohingya yang datang ke Aceh, karena itu adalah ranahnya Keimigrasian Republik Indonesia sebab ribuan etnis Rohingya dari Bangladesh itu telah melakukan kejahatan menyelundup diri masuk ke wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pintu tak resmi,” sebutnya, Rabu (20/3).
Diberitakan sebelumnya, Polres Langsa, Selasa (19/3) telah menetapkan 3 orang WNA Bangladesh sebagai tersangka penyelundupan orang setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Adapun ketiga warga negara Bangladesh tersebut yakni berinisial MH (49) sebagai nakhoda atau kapten kapal, MS (27) teknisi mesin kapal, dan AT (46) merupakan juru masak kapal.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, tiga warga negara Bangladesh ini sebelumnya tergabung dalam rombongan imigran Rohingya yang mendarat di pantai Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang masuk wilayah hukum Polres Langsa.
Kapolres menyebutkan pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan orang tersebut berawal dari masuknya sebanyak 137 imigran Rohingya dengan menumpangi satu unit kapal ke pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Kemudian, kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para penumpang kapal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan informasi mereka berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023. Setiap penumpang membayar 100 ribu taka, mata uang Bangladesh, atau sekitar Rp14 juta.
"Setelah membayar, para penumpang dikumpulkan di pinggir Pantai Tex Naf, Bangladesh, lalu diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke kapal besar yang sudah disiapkan sebelumnya," kata Andy Rahmansyah.
Di kapal tersebut telah menunggu MH yang bertugas sebagai nakhoda atau kapten kapal. MH diminta oleh agen berinisial AS untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia.
Andy Rahmansyah menyebutkan sebagai imbalannya, MH diberikan upah sebesar 100 ribu taka. Begitu juga semua kebutuhan selama pelayaran, sudah disediakan oleh AS, seperti bahan bakar minyak, logistik dan lainnya.
Sedangkan MS bertugas sebagai teknisi mesin dengan upah 50 taka atau sekitar Rp 7 juta. Dan AT sebagai juru masak untuk kebutuhan seluruh penumpang selama pelayaran. AT menerima upah sebesar 50 taka atau sekitar Rp 7 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa etnis Rohingnya tersebut sengaja meninggalkan Bangladesh dan masuk Indonesia secara ilegal. Terkait agen berinisial AS belum ditangkap karena berada di Bangladesh," kata Kapolres.
Saat ini, ketiga warga negara Bangladesh tersebut ditahan di Rutan Polres Langsa. Ketiganya dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(REL/RZD)