Kejari Tanjungbalai Serahkan Uang Rampasan Kasus Narkotika

Kejari Tanjungbalai Serahkan Uang Rampasan Kasus Narkotika
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufina br Ginting menyerahkan uang rampasan negara ke pegawai Bank Mandiri selaku PNBP Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kamis (21/3) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menyerahkan uang rampasan sebesar Rp 808 juta ke kas Negara atas kasus Narkotika dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Karlina Wati alias Karlina

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Rufina br Ginting mengungkapkan barang bukti uang dalam perkara TPPU atas kasus tindak pidana narkotika pada tahun 2022 yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada tanggal 15 Agustus 2022, Kamis (21/3).

Rufina menerangkan dalam putusan tersebut terdakwa Karlina Wati alias Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp.2,5 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan", terangnya.

Terpidana Karlina menggunakan rekening BRI Simpedes dengan nomor rekening 015401011385537 atas nama dirinya sendiri sebagai wadah menempatkan pembayaran transaksi narkotika dari pembeli sekaligus menggunakan rekening tersebut sebagai sarana untuk mentransfer uang pembayaran hasil narkotika, jelasnya.

Rekening yang berisi saldo Rp.808.254.455 tersebut juga digunakan terpidana untuk menyimpan hasil keuntungan dari penjualan narkotika sehingga dilakukan pemblokiran rekening tersebut oleh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang TanjungBalai, lanjutnya.

Dia mengungkapkan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI (P-48) nomor: Print-46/L.2.17/Enz.3/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut dilakukan pembukaan blokir atas rekening terpidana tersebut.

"Kemudian dilakukan penarikan seluruh uang tersebut guna disetorkan ke kas Negara melalui Bank Mandiri sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Tanjungbalai", katanya.

Kata dia, Pengadilan Tinggi Medan dalam putusannya pada tanggal 27 April 2023, menyataka Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima pentransferan uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika.

"Pengadillan Tinggi Medan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karlina Wati alias Karlina dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan" jelasnya.

Sementara barang bukti lainnya berupa Handphone, Emas serta tanah dan bangunannya dikembalikan ke tersangka.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi