Masyarakat Adat Minta Penangguhan Penahanan Sorbatua Siallagan

Masyarakat Adat Minta Penangguhan Penahanan Sorbatua Siallagan
Massa aksi dari Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, menyampaikan tuntutan di depan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sabtu (23/3) (Analisadaily/Cristison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Puluhan masyarakat dari Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, meminta penangguhan penahanan terhadap ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan.

“Itulah yang kita mohon di sini supaya ditangguhkan penahanannya karena dia bukan penjahat,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhon Toni Tarihoran di sela-sela aksi unjuk rasa mereka di depan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sabtu (23/3).

“Keluarga serta masyarakat adat bersedia menjadi jaminan supaya dia kooperatif, tidak merusak barang bukti. Walaupun memang itu yang mau dibuktikan supaya tidak melarikan diri. Permohonan kita hari ini ditangguhkan karena dia sudah tua, rentan dan sakit,” tutur Jhon Toni.

Namun begitu, Jhon mengkritik proses penangkapan yang dilakukan Kepolisian pada Jumat, 22 Maret 2024 pukul 09.00 WIB terhadap Sorbatua. Pria berusia 65 tahun itu ditangkap secara tiba-tiba di jalan saat ingin kembali ke rumahnya setelah membeli pupuk. Saat itu, sempat terjadi tarik-tarikan antara petugas yang menangkap dengan istrinya, Berliana Manik.

“Jadi kita hilang kontak dan Polsek Tiga Dolok tidak mengetahui. Sampai 6 jam lebih kita cari-cari tidak ketemu. Ini yang kita tuntut hari ini supaya prosesnya lebih humanis, manusiawi saat melakukan penindakan, karena dia bukan penjahat, pengedar narkoba dan bukan teroris,” tegas Jhon Toni.

Jhon Toni menambahkan, memang pernah ada diantar surat ke rumah Sorbatua, mungkin itu surat panggilan tetapi keluarga tidak terima karena dia merasa tidak pernah kesalahan ataupun kejahatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hadi Wahyudi, mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari.

"Sorbatua dilaporkan oleh reza adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK," kata Hadi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3).

Sorbatu Siallagan dilaporkan atas pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Hotman Sibuea dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.

Kemudian disebut menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya.

Kata Hadi, dalam siaran persnya, luas lahan milik PT TPL yang dikerjakan, Sorbatua dan rekan-rekannya digunakan dan diduduki oleh Sorbatua Siallagan seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.

Disebutkan, Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.

Hadi lanjut menjelaskan, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali. Pemanggilan pertama SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023

Tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas. Lalu, pada Jumat 22 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, Tim Penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbtua Siallagan di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan.

Upaya membawa paksa, menurut Hadi, dilakukan penyidik karena menolak dan istri Sorbatua disebut menghalangi penyidik.

Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun Sorbatua Siallagan, kata Hadi, pada prinsipnya kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyidikan pemanggilan dan lain-lain. Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut.

"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut," tambah Hadi.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi