Kurir Sabu Seberat 1,035 Gram Ditangkap Saat Transaksi

Kurir Sabu Seberat 1,035 Gram Ditangkap Saat Transaksi
Kepala Kepolisian Resor Langsa, AKBP Andy Rahmansyah (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti dari kasus penangkapan kurir sabu di Mapolres Langsa, Selasa (2/4) (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Seorang kurir sabu seberat 1,035 gram berinisial RS ditangkap Satuan Reserse Narkoban (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Langsa pada Selasa (26/3).

Kepala Kepolisian Resor Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan tersangka merupakan warga Desa Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Dia ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli sabu di kawasan Kecamatan Manyak Payed.

Mendapatkan kabar itu, Andy lanjut menceritakan, pukul 15.90 WIB personel Satresnarkoba menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 18.30 WIB terlihat ada beberapa orang pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi sabu.

"Kemudian, anggota melakukan penggerebekan dan menangkap RS serta paket sabu yang disimpan di jok sepeda motornya," ujar Andy saat memamparkan kasus penangkapan kurir sabu di Mapolres Langsa, Selasa (2/4).

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna gold, berat keseluruhan 1.035 gram, handphone dan sepeda motor tanpa nomor polisi masing-masing satu unit.

"Hasil interogasi, diakui sabu itu akan dijual pada seorang pria yang tidak dikenalnya di areal persawahan. Dari hasil penjualan ia akan mendapatkan fee Rp.15.000.000," ungkapnya.

Selain itu, saat dilakukan penggrebekan ada tiga orang pria berhasil kabur yakni bernisial AB (DPO) berperan sebagai kurir, IS (DPO) berperan sebagai kurir dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya (DPO) berperan sebagai pembeli.

"Kini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Andy.

(DIR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi