Terbukti Memalsukan Akta, Oknum Notaris HS Diputuskan Melanggar Kode Etik

Terbukti Memalsukan Akta, Oknum Notaris HS Diputuskan Melanggar Kode Etik
Terbukti Memalsukan Akta, Oknum Notaris HS Diputuskan Melanggar Kode Etik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Upaya hukum yang dilakukan Pelapor Sun Sai Hong akhirnya membuahkan hasil, pengaduan terhadap terlapor Notaris HS yang dilayangkan secara berjenjang mulai dari Pengaduan Ke Majelis Pengawas Notaris Wilayah Binjai-Langkat dengan hasil berupa Surat Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Fakta Hukum tertanggal 26 Januari 2024 kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara.

Selanjutnya hasil Sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara (MPWN Sumut) yang menerbitkan Putusan No:M.84/MPWN Prov.03.24 Tahun 2024 tertanggal 01 April 2024 dengan putusan menyatakan Pengaduan Pelapor( Sun Sai Hong) dapat diterima dan terlapor Notaris HS dinyatakan bersalah sebagaimana melanggar ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf a sampai L Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Hal ini di pertegas oleh Kuasa Hukum Sun Sai Hong dari Law Firm Ade Chandra & Pathners, Ade Chandra didampingi oleh Riki Politika Sirait saat ditemui dikantor Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau Medan usai menerima Surat Putusan tersebut.

Kuasa Hukum Sun Sai Hong menjelaskan Klonologi singkat kasus ini berawal pada Tahun 2019 klien mereka ada melakukan pinjam meminjam uang dengan inisial M dan LT dengan jaminan sertifikat ruko milik klien mereka yang berlokasi di Kota Lubuk Pakam, M dan LT mengunakan Jasa Notaris HS yang bertugas di Kabupaten Langkat melakukan ikatan dengan klien mereka berupa Akta Perikatan jual beli (PJB) dan surat kuasa.

"Beberapa bulan cicilan dibayarkan oleh klien Kami selaku peminjam uang kepada M selaku Pemberi pinjaman, terjadi macet cicilan/tunggakan tidak mampu bayar klien kami, mediasi terus diupayakan antara klien kami dengan pihak pemberi pinjaman uang namun tidak membuahkan hasil, Tahun 2020 anak klien kami yang bernama Fengki Cendekia mencoba membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas sertifikat ruko milik klien kami, namun dijelaskan oleh Petugas Dispenda Pemkab DS," katanya, Rabu (3/4).

Kata Ade Chandra, data nama kepemilikan sertifikat ruko telah berpindah menjadi milik LT yang tempat tinggal dikota Lubuk pakam, klien mereka merasa keberatan atas berpindah tangan nama kepemilikan di sertifikat tersebut dan belakangan diketahui bahwa Notaris HS menerbitkan salinan akta PJB dan surat kuasa menjual dengan nomor 05 dan 06 tertanggal 10 Februari 2020 tidak sesuai dengan Akta Minuta Asli.

"Atas kedua salinan akta tersebut oleh LT selaku pemberi pinjaman uang di serahkan kepada Mega Magdalena selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kabupaten Deliserdang menerbitkan AJB No.86/2021 tertanggal 20 Mei 2021, selanjutnya mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor pertanahan Deliserdang untuk melakukan perubahan nama (balik nama) terhadap sertifikat Hak milik no.1234 atas nama klien kami Sun Sai Hong menjadi nama Lei Tjin," terangnya.

Atas perbuatan jahat notaris berserta dengan kelompoknya , klien mereka membuat membuat Laporan pengaduan di Polda Sumatera Utara dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan ( STTLP) Nomor: STTLP:B/537/V/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 14 Mei 2023, dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 Juncto jo 264 atas nama terlapor Hendra Syahdani Notaris Kabupaten Langkat. Dan Pengaduan Di Polresta Deliserdang terhadap M dan LT dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan pasal 378/372 yang saat ini masih bergulir proses penyelidikannya oleh penyidik.

"Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah pihak terlapor lainnya, kami sebagai kuasa hukum Sun Sai Hong berharaf agar proses penyelidikan kami baik tingkat Polda Sumut maupun Polresta Deliserdang segera dapat menetapkan tersangka, kami yakin penyidik akan bekerja propesional berdasarkan bukti dan saksi yang ada, selanjutnya upayakan hukum berupa gugatan perdata akan dilakukan setelah mendapat persetujuan klien kami," tandas Ade Chandra.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi