Kebijakan WFH Saat Arus Balik Didukung

Kebijakan WFH Saat Arus Balik Didukung
Arus balik. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mendukung kebijakan pemerintah agar kantor-kantor melakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama puncak arus balik Lebaran 2024.

"Langkah ini menjadi salah satu solusi antisipasi lonjakan volume lalu lintas pada periode arus balik," ujar Andre dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dengan pemberlakuan WFH, para pemudik dapat menunda kepulangan, sekaligus memanfaatkan potongan tarif jalan tol.

Andre juga mengapresiasi upaya PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan seperti kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan Kemenko PMK, sehingga sukses melayani arus mudik dengan tidak terjadi kepadatan yang terlalu berarti.

"Sangat sukses, bisa kita lihat tidak ada kemacetan yang berarti dalam antisipasi Jasa Marga, Kakorlantas Polri, dan Kementerian Perhubungan saat arus mudik," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024) untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas.

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi