Ketua DPD PAN Asahan Syaddat Nasution (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanah Nasional (DPD PAN) Asahan membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Asahan untuk bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Proses pendaftaran penjaringan balon Bupati dan Wabup Asahan periode 2024-2029 itu dibuka sejak Kamis, 18 Apri hingga Selasa, 7 Mei 2024.
"Pembukaan pendaftaran penjaringan balon Bupati dan Wakil Bupati Asahan ini sesuai instruksi dan arahan dari DPP PAN," kata ketua DPD PAN Asahan Syaddat Nasution usai memimpin rapat, Kamis (18/4).
Syaddat juga mengatakan, secara kelembagaan DPD PAN Asahan telah selesai melaksanakan rapat persiapan pendaftaran penjaringan pasangan balon pemimpin Asahan.
"Rapat tersebut beragendakan tentang siapa saja nama pasangan balon yang akan diajukan ke DPW dan DPP PAN untuk diusung dalam pesta demokrasi tingkat daerah itu," ujarnya saat didampingi jajaran pengurus harian DPD PAN Asahan.
Pendaftaran pasangan balon kepala daerah itu dilaksanakan di kantor DPD PAN Asahan di Jalan Melati, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur. Pendaftaran dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan terbuka untuk umum.
"Kita terbuka kepada siapapun balon Bupati dan Wabup yang ingin mendaftar dan mendapat dukung dari dukung PAN," jelasnya.
Secara teknis, lanjut Syaddad menjelaskan, DPP PAN telah menugaskan sebanyak tiga orang kader di DPD PAN Asahan yang disebut sebagai tim penjaringan untuk membuka pendaftaran.
"Ketiga kader yang bertugas di tim penjaringan partai berlambang matahari itu adalah, Syahriful Gandi, Anda Suhendra Rambe dan Syairah," jelasnya.
Syaddad juga menegaskan bahwa pelaksanaan penjaringan tersebut tidak akan lari dari instruksi DPP PAN. Seluruh balon yang mendaftar akan diakomodir dan diajukan ke DPP PAN untuk direkomendasi sebagai peserta Pilkada Asahan 2024.
"Kami tidak akan memilah pasangan balon yang mendaftar untuk diajukan ke DPP Partai. Selagi balon tersebut memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang ditetapkan partai oleh partai," tegasnya.
(ARI/RZD)