Tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Tapanuli Utara. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menangkap seorang pria paruh baya berinisial SM (47), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan penangkapan berawal dari laporan ibu korban ke Polres Taput pada tanggal 15 April 2024. Dalam laporan disebutkan, pada Minggu, 14 April 2024 pukul 18.00 WIB, korban hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki seorang diri.
Di tengah jalan korban bertemu dengan terduga pelaku yang datang mengendarai sebuah sepeda motor. Lalu terduga pelaku berhenti di dekat korban dan menawarkan jasa untuk mengantarnya pulang.
"Tawaran tersebut pun di maui oleh korban karena merasa percaya bahwa terduga pelaku sudah agak tua," ujar Walpon, Jumat (19/4).
Setelah tiba di dekat rumahnya, korban diduga sudah minta turun. Namun terduga pelaku meminta supaya dilanjutkan dulu ke rumahnya baru mengantar korban kembali.
"Dengan keadaan terpaksa korban pun nurut saja karena takut melompat dari sepeda motor tersebut," sambung Walpon.
Setelah tiba di rumah terduga pelaku yang berjarak 10 KM dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya dan diduga mengajak korban masuk ke rumahnya
"Saat itu korban sudah mulai curiga karena rumah berada tempat sepi hanya ada 3 rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap," ungkapnya.
Atas ajakan itu, korban menuruti dan pura-pura langsung masuk ke kamar mandi. Saat ke kamar mandi korban pun berusaha melarikan diri. Upaya korban gagal karena terduga pelaku mengejarnya. Setelah tertangkap terduga pelaku menendang korban hingga jatuh.
Setelah terjatuh, terduga pelaku berbuat tindakan amoral. Tetapi korban langsung menjerit, SM membujuknya dan mengurung niatnya.
Selanjutnya terduga pelaku langsung mengantar korban ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian kepada orangtuanya dan langsung melapor ke Polres Taput.
"Setelah ditangkap dan diperiksa terduga pelaku mengakui perbuatanya secara jujur. Atas perbuatannya, SM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," papar Walpon.
(CAN/CSP)