Pilih Kanal Pembayarannya, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Semakin Mudah

Pilih Kanal Pembayarannya, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Semakin Mudah
Pilih Kanal Pembayarannya, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Semakin Mudah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Industri 4.0 yang marak saat ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan teknologi untuk memudahkan masyarakat menjalani rutinitas sehari-hari.

BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan kemudahan teknologi ini untuk makin mempermudah pesertanya melakukan pendaftaran maupun pembayaran iuran.

BPJS Ketenagakerjaan merespon kebutuhan pesertanya dengan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO dan juga kehadiran kanal-kanal pembayaran di tersebar di beberapa aplikasi sebut saja seperti aplikasi LinkAja, QRIS, cermat.com, Agen 46, Agen BRI Link, Kantor pos, Pospay, Aplikasi Tokopedia, Gopay, ShopeePay, Grab, mobile banking Bank-bank Himbara (Himpunan Bank milik Negara) dan Bank BCA, BSI, Bank Muamalat, Indomaret, Alfamart dan lainnya, yang telah mengakomodir untuk pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kapala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya mengatakan bahwa generasi pekerja milenial merupakan sektor pekerja yang tentunya sudah sangat akrab dengan pemanfaatan teknologi.

Harapannya dengan menyediakan platform pembayaran yang beragam dan dekat melalui aplikasi yang digunakan sehari-hari akan menghasilkan imbas positif pada cakupan perlindungan pekerja di Indonesia.

"Jadi makin banyaknya pilihan akses pendaftaran dan pembayaran iuran ini, harapannya akan semakin mempermudah para pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial, terlebih iuran yang dibayarkan cukup terjangkau mulai dari 16.800 rupiah per bulan," katanya, Senin (22/4).

Harry tak henti-hentinya mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja agar dapat bekerja dengan tenang.

"Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, pekerja sudah mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat yang relatif cukup besar," jelasnya.

"Bahkan ada beasiswa dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi dengan total Rp174 juta bagi 2 anak pekerja yang mengalami kejadian meninggal dunia," sambung Harry.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus berinovasi dari waktu ke waktu untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini ke seluruh pekerja.

"Semoga dengan perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran ini tidak hanya menjadi tonggak keberhasilan perluasan cakupan kepesertaan, tapi juga dapat dijadikan sebagai transformasi pembayaran secara digital yang efektif, efisien dan berkesinambungan," tutup Harry.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi