Kades Batang Bahal Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Dana Desa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Kepala Desa (Kades) Batang Bahal tersangka dan menahannya atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar mengatakan, Kades Batang Bahal ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2021 dan 2022.
"Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan saudara SS selaku Kepala Desa Batang Bahal periode 2018-2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2021 dan T.A 2022," katanya.
Tersangka telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Batang Bahal TA 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan temuan Inspektorat terhadap penggunaan ADD TA 2021 dan 2022 sebesar kurang lebih Rp 366.000.000.
"Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Saudara SS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.2. 1 5/Fd/04/2024 tanggal 30 April 2024 selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 30 April 2024 sld tanggal 19 Mei 2024," terangnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(IAN/RZD)