Calon Independen Pilkada Medan 2024 Wajib Kantongi 120 Ribu Dukungan

Calon Independen Pilkada Medan 2024 Wajib Kantongi 120 Ribu Dukungan
Calon Independen Pilkada Medan 2024 Wajib Kantongi 120 Ribu Dukungan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai menerima pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kota Medan 2024 pada 5 Mei 2024 mendatang.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah mengatakan, masa pendaftaran ini akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024.

Mutia mengatakan hal itu pada kegiatan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta persiapan penyerahan dukungan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota pada Pemilu 2024 di Kota Medan, Rabu (1/5).

“Pendaftaran ini berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dimana didalamnya akan dilakukan berbagai proses mulai dari verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan,” katanya pada kegiatan yang digelar di Hotel Polonia Medan.

Anggota KPU Medan Divisi Teknis, Taufiqurrahman Munthe mengatakan, bakal calon dari kalangan independen harus mengantongi dukungan sebanyak 120.475 pendukung. Hal ini berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Medan pada pilpres 2024.

“DPT Kota Medan pada pilpres 2024 sebanyak 1.853.458 orang. Syarat dukungan minimal adalah 6,5 persen dari jumlah tersebut yakni 120.475,” sebutnya.

Setelah menerima berkas dukungan, maka KPU Kota Medan akan melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan para bakal calon.

“Kita akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kemudian pendaftaran calon independen pada 24 hingga 26 Agustus 2024,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi