Menteri Keuangan Sri Mulyani tersenyum saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc/aa.)
Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp609,68 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengembangan ekonomi desa sepanjang 2015 hingga 2024.
Khusus pada 2024, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp71 triliun untuk pengembangan ekonomi pada 75.259 desa di 434 kota/kabupaten, sehingga tiap desa diperkirakan menerima dana sebesar Rp943,34 juta.
“Perkembangan Dana Desa tak kurang dari Rp609 triliun sejak 2015 hingga 2024,” kata Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (2/5).
Dilansir dari Antara, Dana Desa selama ini digunakan untuk pembangunan sarana penunjang aktivitas ekonomi dan kualitas hidup masyarakat desa serta program pencegahan dan penanganan stunting.
Sejumlah hasil capaian Dana Desa pada pembangunan sarana penunjang di antaranya jalan desa sepanjang 33.657 kilometer, jembatan 129.979 meter, pasar desa 515 unit, irigasi 31.142 unit, penahan tanah 9.287 unit, sarana olahraga 2.172 unit, air bersih 86.750 unit, polindes 2.248 unit, drainase 3.191.307 meter, PAUD 2.547 kegiatan, posyandu 2.587 unit dan sumur 8.031 unit.
Sementara hasil untuk program pencegahan dan penanganan stunting di antaranya posyandu 9.352 unit, air bersih 10,12 juta unit, fasilitas umum MCK (mandi, cuci, kakus) 77.168 unit, polindes 79.928 unit, PAUD 10.495 unit, drainase 29.557.922 meter, dan sumur bor 31,01 juta unit.
Kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dilakukan dengan tindakan promotif dan preventif, serta kegiatan lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
Adapun untuk tahun ini, Pemerintah berencana menggunakan Dana Desa untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) 25 persen dan mendukung program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.
(CSP)