Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar
Kakanwil Ditjen Bea Cukai Aceh Safuadi memimpin pemusnahan rokok ilegal secara simbolis di halaman belakang Kantor Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/5). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh – Sebanyak 9.260.000 batang rokok ilegal asal Thailand dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis (2/5).

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk VR7 ini merupakan hasil penindakan di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023.

Pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.

"Rokok yang dimusnahkan sebanyak 926 karton atau sekitar 9.260.000 batang. Masing-masing karton berisi 50 slop dan masing-masing slop berisi 10 bungkus rokok," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.

Pemusnahan barang tersebut, kata Leni, dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 4 April terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 21 Maret.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 19 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 24 miliar.

Kepala Bea Cukai Aceh Safuadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal supaya rokok hasil produksi dalam negeri laku di pasaran. Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga lebih murah karena tidak ada pita cukai.

"Begitu ada rokok ilegal yang harganya bersaing seperti ini ya murah seperti ini, kemampuan kita untuk memproduksi rokok setara dengan harga yang sama jadi berkurang," jelas Safuadi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi, menjelaskan barang ilegal yang dimusnahkan diperkiraan sebesar Rp 19 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 24,6 miliar

Safuadi menerangkan rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara Ilegal dari Thailand.

Saat itu, tim gabungan Bea Cukai menangkap empat orang anak buah kapal. Dari empat orang tersebut, dua orang di antaranya, yakni nakhoda dan kepala kamar mesin ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membawa rokok tanpa dilekati cukai dari Thailand di perairan sekitar 55 mil utara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 Tentang Pemusnahan Dan Penghapusan 263 Bundel Arsip Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi