KPU Taput Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

KPU Taput Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024
KPU Taput Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan dan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Taput 2024, di Angkasa Caffe Resto Tarutung, Selasa (7/5).

Ketua KPU Taput, Suwardy Pasaribu mengatakan, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Taput yang akan digelar 27 November 2024 mendatang ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan.

"Tahapan pertama adalah sosialisasi dukungan perseorangan," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Taput Nomor 854 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Taput sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, sebanyak 225.689.

"Sehingga syarat dukungan minimal untuk perseorangan pada Pilkada Taput sebanyak 22.569 dengan sebaran 8 kecamatan dari total 15 kecamatan yang ada di Taput," ucapnya.

Sedangkan waktu pelaksanaan dan penyerahan dukungan bakal calon perorangan akan dilakaanakan pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024. Bakal calon perorangan menyerahkan syarat dukungan berupa surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perorangan dengan menggunakan formulir model B KWK.

"Penyerahan dukungan KWK perseorangan diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan naskah bentuk fisik satu rangkap," ucapnya.

Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri surat keterangan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK-Perseorangan.

"Surat pernyataan identitas pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui aplikasi Silon dan sebelum melakukan penyerahan dukungan, bakal pasangan calon untuk dapat menyampaikan jadwal rencana penyerahan dukungan kepada KPU," imbuhnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi