Bangunan Ruko di Bandar Klippa Percut Seituan Diduga Menyalahi Izin

Bangunan Ruko di Bandar Klippa Percut Seituan Diduga Menyalahi Izin
Bangunan Ruko di Bandar Klippa Percut Seituan Diduga Menyalahi Izin (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Percut Seituan - Sebuah bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Medan-Batangkuis, Pasar X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, diduga menyalahi Izin.

Pasalnya, di Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Deliserdang, tertulis 1 unit bagunan. Ternyata di lapangan dibangun 5 unit dengan 4 lantai.

Hal tersebut diduga pemilik dengan sengaja tidak mengindahkan aturan PBG yang disyaratkan, bahkan sengaja dilakukan. Sebab bangunan sudah berdiri dengan kokoh.

Bahkan ada dugaan permainan pemilik dengan oknum petugas terkait untuk mengambil keuntungan. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Deliserdang yang melanggar aturan dapat diancam hukum.

Sekretaris Camat (Sekcam) Percut Seituan Pemkab Deliserdang, Junaidi, yang dikonfirmasi, Kamis (9/5) menjelaskan, untuk izin PBG tidak diikutkan pihak kecamatan, langsung ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Untuk urusan PBG langsung dikeluarkan mereka," terang Junaidi.

Namun demikian, lanjut Junaidi, pihaknya tetap sebagai pengawasan. Dengan adanya dugaan izinnya hanya 1 Ruko, tetapi bagunan lebih dari ketentuan, tentunya menyalahi aturan.

"Jelas ini akan ditinjau dan akan dilaporkan ke Satpol PP Deliserdang untuk ditindak bangunan yang menyalahi aturan tersebut," pungkas Sekcam.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi