Iuran Naik, Anggota MAPPI Gugat PMH Pengurus Nasional dan Provinsi

Iuran Naik, Anggota MAPPI Gugat PMH Pengurus Nasional dan Provinsi
Ilustrasi (Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Alek Prabudi, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Dewan Pengawas Keuangan MAPPI serta DPD MAPPI Sumut & Aceh c.q Ketua DPD MAPPI Sumut & Aceh (Tergugat I, II dan III), ke Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan PMH yang dilayangkan Alek Prabudi (Penggugat) terhadap para tergugat terkait penetapan besaran iuran anggota MAPPI-S. Di mana, sidang perdana gugatan PMH tersebut telah berlangsung pada Rabu (8/5) di Pengadilan Negeri Medan

Dalam persidangan tersebut hadir penggugat Alek Prabudi mewakili dirinya sendiri dan kuasa hukum pihak Tergugat I, II dan langsung Ketua DPD MAPPI Sumut & Aceh.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Firza Andriansyah membuka sidang dengan langsung memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen penggugat dan pihak para tergugat.

Namun saat melakukan pemeriksaan ada sejumlah berkas pihak tergugat yang kurang lengkap diantaranya tidak terdapatnya surat kuasa khusus dari Tergugat I dan II, sehingga majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas pada 20 Mei mendatang.

Usai sidang, Alek Prabudi mengatakan alasan dirinya melayangkan gugatan terhadap para tergugat dikarenakan Dewan Pimpinan Nasional MAPPI telah menetapkan dan memberlakukan SK Nomor : 044/KPTS/DPN-MAPPI/XII/2023 tanggal 25 Desember 2023 Tentang Revisi Penetapan Besaran Iuran Anggota MAPPI, yang diduga melanggar peraturan perundangan terkait badan hukum perkumpulan, AD/ART MAPPI dan Peraturan Organisasi MAPPI.

Di mana dalam informasi yang disampaikan Dewan Pimpinan Nasional melalui media resmi MAPPI ada kenaikan iuran tahunan untuk anggota bersertifikat (MAPPI-S) dan kenaikan uang pangkal terhadap anggota yang baru.

Alasan kenaikan iuran anggota karena selama 2 tahun terakhir, biaya operasional asosiasi sudah tidak bisa lagi ter-cover dari iuran anggota karena inflasi yang tinggi, sehingga sebagian dana diambil dari kegiatan-kegiatan dan jadi beban anggota, contohnya pendidikan yang semakin lama menjadi semakin mahal. Tapi kenaikan ini untuk anggota MAPPI-S bukan seluruhnya.

"Kenaikan iuran anggota bersertifikat (MAPPI-S) per tahun, dari Rp1.200.000 menjadi Rp1.800.000," kata anggota bersertifikat dengan kualifikasi Penilai Properti dari Provinsi Sumatera Utara ini.

Seharusnya kata Alek, Dewan Pimpinan Nasion harus memperhatikan sejumlah aspek baik ekonomi, aspek hukum organisasi atas penetapan kenaikan iuran tersebut.

Maka dari itu, Alek meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan memerintahkan DPN MAPPI untuk mengembalikan iuran tahunan anggota bersertifikat (MAPPI-S) kepada kondisi semula yaitu Rp 1.200.000,- untuk tahun 2024.

"Selain hal di atas, meminta majelis hakim membatalkan SK Nomor : 044/KPTS/DPN-MAPPI/XII/2023 tanggal 25 Desember 2023 Tentang Revisi Penetapan Besaran Iuran Anggota MAPPI dan mengembalikan kelebihan iuran anggota," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I dan II, Rasoki Sahri Nasution, S.H., M.H Ketua Biro Hukum Advokasi MAPPI tidak ingin berkomentar banyak. Sebenarnya, ia berharap persoalan ini tidak sampai dibawa ke pengadilan.

"Saya tidak bisa komentar, tapi kalau harapannya kalau bisa hal ini tidak sampai ke pengadilan," sambungnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi