Penyidik Polres Asahan Undang Ketua Formapp untuk Dimintai Keterangan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Asahan mengudang ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FORMAPP) Tomuan Holbung, Terima Sinaga untuk dimintai keterangan atau wawancara di kantor Sat Reskrim Polres Asahan, Senin (13/5).
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto melalui Kanit Tipidter Iptu Arbin Rambe mengatakan, diundangnya Terima Sinaga untuk menanggapi dumasnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkembangan (IUP) milik PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Kebun Aek Silabat Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
"Iya benar pihaknya saat ini mengundang Ketua FORMAPP untuk diambil keterangan," ujar Iptu Arbin Rambe di ruang kerjanya.
Dia juga mengatakan, dumas yang disampaikan Formapp itukan masih menurut mereka, karenanya kita akan memanggil ahli menyikapi kasus ini. Namun, meski demikian kondisinya secara keperdataan masih ada pada PT BSP.
"Dalam perkara ini kita akan memanggil lagi beberapa saksi lagi," ujarnya.
Sementara itu Terima Sinaga yang menghadiri undangan dari penyidik untuk memberikan keterangan.
"Saya diundang penyidik untuk memberikan keterangan terkait tidak memiliki HGU maupun IUP milik PT BSP yang di Desa Tomuan Holbung," ungkap Terima Sinaga, Selasa (14/5).
Dia berharap dengan dumas ini, pihaknya melaporkan perusahaan perkebunan karet tersebut, karena sejak tahun 1984 atau lebih kurang 40 tahun diduga membabat kawasan hutan demi kepentingan perusahaan tanpa IUP dan HGU.
"Kami menduga perusahaan perkebunan ini masuk dalam kawasan hutan sehingga kami berkeyakinan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin HGU maupun IUP," jelasnya.
Pihak Formapp juga memiliki beberapa bukti seperti surat, Izin Lokasi Gubernur Kepala Daerah TK I Sumatera Utara, nomor: 593/1441, tanggal 29 April 1985. Surat Bupati Asahan nomor: 593-05-187/1987, tanggal 11 Juli 1987. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: SK.66/HGU/DA/85, tanggal 19 Desember 1985.
Selanjutnya, surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan nomor: S.546/PKTL/PPKH/Pla.2/5/2023, tanggal 16 Mei 2023, menyebutkan HGU PT BSP tidak pernah mendapat pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK RI.
Berikutnya, surat Sekjen Kementerian LHK RI nomor: S.611/ROKUM/APP/Pla.2/7/2023, tanggal 10 Juli 2023, juga menyebutkan tidak pernah ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK RI.
Surat Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan nomor: S.174/KUH/PKH//Pla.2/3/2023, tanggal 24 Maret 2023. Pada poin b, disebutkan Kebun PT BSP tidak dapat dikeluarkan dari kawasan hutan karena alas haknya terbit setelah penunjukan kawasan hutan.
"Di dalam surat yang kami pegang bahwa perkebunan masuk dalam kawasan hutan yang telah dikuasai mereka kurang lebih 40 tahun, artinya kami meminta kepada Polres Asahan agar objektif untuk melakukan penyelidikan dalam perkara ini," tegasnya.
(ARI/RZD)