Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Pidie Digerebek (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Sigli - Tim Gabungan dari Polres Pidie bersama Tim Satgas Dempo Bais TNI wilayah Aceh melakukan pengerebekan gudang penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. Diduga pemilik gudang merupakan bos lama yang gemar bermain penimbunan BBM subsidi.
Operasi Gabungan (Opsgab) dilakukan pada Selasa dini hari (14/5) pukul 00.30 WIB, oleh Tim Tipidter Polres Pidie dan Tim Satgas Dempo Bais TNI, berhasil mengamankan barang bukti BBM Bersubsidi sebanyak 7 ton dan 1 orang pelaku hendak mencoba membawa kabur mobil pick-up L-300 berisikan 3.000 liter BBM Solar dibekuk petugas, dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Pidie.
Pelaku berperan sebagai sopir kendaraan pick-up L-300 yang digunakan sebagai sarana transportasi mengangkut BBM bersubsidi dari salah satu SPBU Bambi menuju tempat penampungan yang berlokasi di Gudang Desa Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
"Sejauh mana keterlibatan pelaku yang kita tangkap berikut barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun dan disalahgunakan masih terus kita kembangkan," ujar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kanit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie Ipda Charlie Yudha Virajati.
Terbongkarnya kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat pengguna kendaraan yang mengeluhkan kendaraannya mogok dan dilakukan perbaikan kendaraan mengalami kerusakan pada pembakaran kendaraan akibat maraknya BBM oplosan.
Hal tersebut dikuatkan ketika Tim Satgas Dempo Bais TNI melakukan pendalaman keluhan dari masyarakat di wilayah Kabupaten Pidie, didapati adanya sebuah kegiatan pengisian dan pembelian BBM jenis solar menggunakan drum TAK 1 ton dan 7 drum bermuatan 200 liter yang diangkut melalui mobil pick-up yang secara bebas melakukan pengisian di SPBU Bambi, Pidie.
Atas kejadian tersebut, Tim Satgas Dempo Bais TNI bersama Tim Tipidter Polres Pidie bergerak mengikuti kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis Solar yang masuk ke sebuah gudang tempat penimbunan BBM.
Dari hasil temuan Opsgab, petugas mendapati barang bukti sebanyak 7 buah Toren (tangki penampungan air) berkapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM jenis Solar, 7 buah drum berkapasitas masing-masing 200 liter, dan peralatan pompa mesin dan 3 unit mobilpengangkut jenis pick-up berada di lokasi.
Tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 60 Miliar.
(MHD/RZD)