Kongres IPPAT VIII Resmi Dibuka: Tingkatkan Efisiensi Layanan Publik dengan Inovasi Sertifikat Elektronik

Kongres IPPAT VIII Resmi Dibuka: Tingkatkan Efisiensi Layanan Publik dengan Inovasi Sertifikat Elektronik
Kongres IPPAT VIII di Hotel Adimulia, Medan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi, A.Ptnh., M.H., secara resmi membuka Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) VIII yang digelar di Ballroom Adimulia Hotel Medan, Kamis (16/5).

Bertema "Peran dan Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Memberikan Jaminan Kepastian Hukum dalam Era Digitalisasi Pelayanan di Bidang Pertanahan", pembukaan Kongres IPPAT tersebut diwarnai dengan pemukulan gondang sembilan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi, A.Ptnh., M.H., dalam sambutannya secara khusus menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dalam meningkatkan pelayanan pertanahan yang berkualitas bagi masyarakat.

Dengan bekerja sama, katanya dapat mendorong terciptanya solusi-solusi baru yang mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Amanat presiden sangat jelas bahwa jangan sampai ada lagi yang main-main dalam urusan sertifikat tanah. Apalagi terlibat dalam mafia tanah, mafia tanah saat ini meraja rela dengan jaringan mereka yang luas," ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk menghilangkan praktik mafia -mafia tanah. "Oknum mafia tanah ini terjadi di semua lini, kondisi tersebut menjadi perhatian bagi kami dalam menghilangkan praktik mafia tanah. Pemerintah sangat tegas sekali terkait hal ini, sudah ada sinergi 4 pilar dalam upaya pemberantasan mafia tanah yaitu sinergi kementrian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah daerah dan lembaga peradilan," tegasnya.

Dirjen PHPT juga menyampaikan tiga point penting yang berkaitan dengan 100 hari program kerja Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, di antaranya: mempercepat pelaksanaan sertifikat tanah elektronik secara nasional, revisi peraturan Hak Guna Usaha (HGU) perdagangan karbon atau carbon trading, serta mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Sertifikat tanah elektronik sudah diwajibkan untuk seluruh kantor petanahan dalam rangka pendaftaran tanah disistematis lengkap sehingga tahun 2025 sudah lancar untuk melaksanakan sertifikat elektronik," kata Dirjen PHPT.

Dirjen PHPT pada kesempatan tersebut juga menyampaikan amanat dari Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni yang menjelaskan bahwa penyelesaian target PTSL sebanyak 126 bidang tanah untuk 100 hari diperlukan penambahan 2 juta bidang tanah dan sampai hari ini sudah 1,8 ribuan sertifikat di mana hanya kurang 200.000 untuk memenuhi target 100 hari Menteri ATR/BPN.

Dirjen PHPT juga menyampaikan bahwa berbagai layanan elektronik sudah diterapkan seperti hak tanggungan elektronik, informasi zona nilai tanah, layanan pengecekan dan SKPP. Layanan dapat mengurangi antrean masyarakat di Kantor Pertanahan dan mempercepat penyelesaian pelayanan terkait pertanahan.

Pj Gubsu Hassanuddin dalam sambutannya berharap Kongres VIII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dapat menjadi bagian dari solusi permasalahan pertanahan, dengan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti. Serta memberikan kekuatan hukum, sehingga permasalahan pertanahan di Indonesia, segera diselesaikan.

"Dengan peningkatan akses sertifikat elektronik diharapkan dapat mencegah mafia tanah beroperasi dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara Ketua Umum Pengurus Pusat IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, SH., SpN., MH., dalam penjelasannya mengulas permasalahan yang terjadi khususnya dalam mencegah mafia tanah.

"Beberapa waktu yang lalu, bahwa setiap kali ada isu, ada berita yang terkait dengan mafia tanah selalu saja ada PPAT di dalamnya. Alhamdulillah, satu tahun terakhir boleh dikatakan berita-berita mafia tanah tersebut mulai berkurang. Akan tetapi tentu meskipun begitu kita harus selalu waspada, selalu mengikuti aturan-aturan yang ada," jelasnya.

Dalam hal ini, imbuhnya, PP IPPAT telah menerbitkan berupa buku penting dan tata cara pembuatan akta yang disebut pedoman pembuatan akta oleh PPAT. Terakhir ia berharap kepada penegak hukum untuk melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur pembuatan akta yang dibekali buku pedoman.

"Saya berharap penegak hukum di dalam melakukan penyidikan terkait dengan prosedur pembuatan akta juga dibekali dengan buku pedoman yang dikeluarkan oleh pengurus pusat tersebut sehingga pada kesamaan persepsi dan kesamaan visi terkait apa dan bagaimana tata cara pembuatan akta akta tersebut," ungkapnya.

Dari hasil Kongres tersebut Dr. Hapendi Harahap, SH.Sp.N., MH, terpilih kembali sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) Periode 2024-2027.

Penetapan dan pelantikan dilakukan oleh presidium Kongres IPPAT VIII di hotel Adi Mulia Medan, Sumatera Utara, 17 Mei 2024

(REL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi