Ketum PWI Pusat Siap Perjuangkan Legalitas Lahan Lahan PWI Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun optimis perjuangan keluarga PWI Sumut untuk memperoleh legalitas atas lahan Kompleks Perumahan PWI Sumut di lJalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang akan berhasil.
Hal ini dikatakan Hendry Ch saat berkunjung ke Kompleks Perumahan PWI Sumut, Minggu (2/6). Hendry Ch Bangun dan isteri diterima di Rumah Literasi Ranggini.
Keyakinan itu dikatakan Hendry berdasarkan pengalaman di lahan-lahan yang selama ini dikuasai PWI di sejumlah daerah seperti di Aceh. "PWI Aceh cukup menunjukkan bahwa lahan itu sudah dikuasai selama 20 tahun langsung memperoleh sertifikat," ungkapnya.
Hal itu juga lanjut Hendry, pernah dikatakan Hadi Tjahjanto saat masih menjabat Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut Hendry mengatakan, PWI Pusat cukup dekat Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/Kepala BPN.
"PWI Pusat siap menjembatani masalah ini dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/Kepala BPN. Yang persiapkan semua berkas yang ada," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Tim Tanah PWI Sumut Abyadi Siregar memaparkan sejarah lahan Kompleks PWI Sumut.
"Lahan ini sudah dikuasai PWI Sumut sejak tahun 2002. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh legalitas atas tanah ini. Karena itu kami mohon dukungan PWI Pusat," ujarnya.
Saat ini lanjutnya, di lahan Kompleks PWI Sumut seluas 14,4 hektare sudah berdiri 88 pintu bangunan dari 241 kavling.
Demikian juga dikatakan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik. Menurut Farianda banyak pihak yang "mengincar" lahan Kompleks Perumahan PWI Sumut karena letaknya yang sangat strategis.
"Saya akan tetap mempertahankan lahan ini demi kesejahteraan anggota dan keluarga PWI Sumut meski banyak yang berusaha untuk mengambilnya," ungkapnya.
Hadir pada kesempatan itu pengurus Tim Tanah PWI Sumut antara lain Wakil Ketua Rizal R Surya dan Edi Sormin, Bendahara Husin Ong, pengurus lainnya, Triyono, Azrai, Ken Wijaya, Hamdani, Alfian Zaki Abdullah dan lainnya.
(RRS/RZD)