Polsek Pagarmerbau Tangkap Pencuri Bongkar Rumah

Polsek Pagarmerbau Tangkap Pencuri Bongkar Rumah
Polsek Pagarmerbau Tangkap Pencuri Bongkar Rumah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pagarmerbau - Tim khusus Sat Reskrim Polsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang menangkap seorang pelaku pencurian yang membongkar rumah warga.

Pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka, LS (45), merupakan warga Desa Jati Baru, Kecamatan Pagarmerbau. Pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Pagarmerbau, AKP IR Sitompul, melalui Kanit Reskrim Polsek Pagarmerbau, Ipda Richy Ricardo Sembiring, yang dikonfirmasi membenarkan, "Ya, saat ini seorang tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan. Seorang pelaku lagi sudah diketahui identitasnya sedang diburon," kata Ipda Richy, Selasa (11/6).

Kata dia, penangkapan tersangka berawal laporan korban, Toni (42), warga Jati Baru. Pada Minggu, 26 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WIB, rumah sekaligus kilang batu bata miliknya yang berada di Desa Jati Baru, Kecamatan Pagarmerbau, saat itu ditinggal dalam keadaan kosong.

Kemudian pelapor bersama dengan keluarganya kembali ke rumahnya, Rabu, 29 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WIB, melalui pintu depan. Namun pelapor terkejut dikarenakan saat itu di dalam rumah sudah berantakan, dan barang-barang di ruangan tamu sudah tidak ada.

Atas laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polsek Pagarmerbau melakukan penyelidikan dan memeriksa berbagai saksi, dan mengarah kepada tersangka LS, dan saat ditangkap di rumahnya ditemukan hasil barang curian tersebut.

LS saat diperiksa mengakui perbuatannya melakukan pencarian bersama seorang temannya insial JI. Sedangkan mereka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar menggunakan tangga kayu dan masuk melalui plafon kamar mandi.

"Korban mengalami kerugian ditaksir Rp 15 juta, sedangkan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana," kata Richy Ricardo yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Kualanamu ini.

"Penangkapan ini juga termasuk Operasi Sikat Toba 2024, dan merupakan perintah Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dalam menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat," pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi