Kapolda Sumut Diminta Usut Dugaan Praktek Mafia Tanah Berkedok Perjuangan Plasma di PTPN IV Muara Upu

Kapolda Sumut Diminta Usut Dugaan Praktek Mafia Tanah Berkedok Perjuangan Plasma di PTPN IV Muara Upu
Serta Ginting (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) diminta untuk mengusut dugaan praktik mafia tanah berkedok perjuangan plasma di PTPN IV Muara Upu. Hal tersebut disampaikan oleh Serta Ginting dalam siaran persnya di Medan, Selasa (11/6).

Praktik mafia tanah di PTPN IV Muara Upu diduga dilakukan oknum masyarakat yang didukung oleh oknum aparat pemerintahan Tapanuli Selatan.

Sebagai tokoh Masyarakat, Serta Ginting menyatakan bahwa PTPN IV Muara Upu sebenarnya sudah menyiapkan lahan plasma untuk kebutuhan masyarakat Muara Upu, dan telah disahkan nama-nama calon petani dan calon lahan oleh Bupati Tapanuli Selatan.

Namun dalam perjalanannya areal tersebut belum dapat digunakan oleh masyarakat dengan berbagai alasan.

“Saat ini muncul gerakan oknum masyarakat menuntut tanah plasma PTPN IV Muara Upu Tapanuli Selatan yang menurut saya sangat arogan. Mereka memblokir jalan produksi PTPN IV Muara Upu dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara. Hal tersebut menurut saya bukanlah cara-cara yang tepat, karena seharusnya Pemerintah Tapanuli Selatan harus memberikan pengertian kepada oknum masyarakat tersebut sehingga masyarakat tidak salah menilai,” ujarnya.

Pelaksanaan plasma di wilayah Muara Upu menurut Serta Ginting cenderung diterjemahkan kepada Masyarakat sebagai “bagi-bagi” tanah, padahal PTPN IV sudah mempersiapkan pola plasma yang sesuai dengan aturan, namun dalam beberapa pertemuan dengan Forkopimda Tapanuli Selatan cenderung memaksakan kehendak untuk segera mengukur tanah HGU PTPN IV dengan alasan terlalu banyak birokrasi.

Dalam kesempatan ini Serta Ginting mengapresiasi PTPN IV meminta perlindungan hukum ke Kepolisian Resort Tapanuli Selatan serta pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan mengharapkan PTPN IV Muara Upu jangan gegabah untuk menyikapi hal tersebut karena sebagai perusahaan negara, PTPN IV harus patuh terhadap ketentuan perundangan.

Serta Ginting yang juga Ketua Umum DPP KSPSI 1973 sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Purnakarya PTP Nusantara, menduga ada agenda terselubung dari aksi yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut, bahkan sudah ada laporan bahwa untuk tanah PTPN IV Muara Upu sudah ditawarkan dengan harga tertentu, ini sangat berbahaya.

“PTPN IV Muara Upu harus segera melaporkan tindakan ini kepada aparat penegak hukum, dan jangan melakukan pembiaran walaupun dari informasi yang saya terima dugaan mafia tanah ini sudah bersifat sangat masif dan melibatkan berbagai pihak sehingga sangat sulit untuk dihadapi,” ujarnya.

Serta Ginting mengharapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengusut dugaan mafia tanah yang merugikan PTPN IV Muara Upu, termasuk membongkar dugaan sindikat jual beli tanah yang di-back-up aparat penegak hukum di Tapanuli Selatan.

“Jangan ada orang yang merasa kebal dengan hukum di negara ini,” tegas mantan anggota DPR RI ini.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi