PMI ilegal dideportasi Malaysia (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosudural (ilegal) dideportasi pihak Malaysia setelah selesai melahirkan bayinya di penjara di negara tersebut.
PMI ilegal itu tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), bersama 24 orang PMI lainnya dengan menumpang maskapai penerbangan Air Asia dari Penang, Malaysia, Kamis (20/6).
"Saat ini kita menerima PMI ilegal sebanyak 25 orang, 24 dewasa, dan 1 bayi umur 2 bulan," kata Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumut, Moh Fuat Wahyudi, didampingi Suyoto saat menjemput para PMI ilegal tersebut di Bandara Kualanamu.
Adapun PMI ini berasal dari warga Medan, Provinsi Aceh, NTB, NTT, Sulawesi, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Kita sebagai petugas BP3MI Sumut hanya memfasilitasi, selanjutnya diserahkan kepada masing-masing, berangkat pulang ke tempat asal di Indonesia," jelasnya.
Nurdani (22), PMI yang melahirkan di penjara Malaysia, mengaku, bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ia sudah 6 tahun di Malaysia. Saat hamil 4 bulan, ia dan suami tertangkap polisi Malaysia, sehingga melahirkan di penjara.
"Saya dan bayi dideportasi, sementara suami masih ditahan di Malaysia," pungkasnya.
(KAH/RZD)