Polres Tebingtinggi Tangkap 29 Kenderaan Tidak Sesuai Spesifikasi

Polres Tebingtinggi Tangkap 29 Kenderaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Sepeda motor yang terjaring razia, Sabtu (6/7) (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kepolisian Resor Tebingtinggi dan Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Yon B melaksanakan patroli skala besar untuk meminimalisir kejahatan jalanan, baik geng motor maupun aksi balapan liar, Sabtu (6/7) malam.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Tebingtinggi, Kompol Slamet Riyadi, mengatakan geng motor, aksi balapan liar maupun curat, curas dan curanmor (3 C) sudah meresahkan masyarakat, terutama malam hari.

Kata dia, di Kota Tebingtinggi, seperti biasanya setiap menjelang malam Kamis dan malam Minggu tetap ramai melintas kendaraan sepeda motor roda dua. Tidak hanya warga Tebingtinggi, tapi warga dari sekitar turun di malam hari.

"Apalagi, di seputaran lapangan merdeka ada panggung hiburan semuanya tumpah meriah di sana," kata Slamet, Minggu (7/7).

Mempermudah jangkauan lokasi rawan, petugas membagi rute patroli menjadi 2 tim berdasarkan rayonisasi. Tim 1 dengan rute Jalan lintas Tebingtinggi- Pematangsiantar, Jalan lintas Tebingtinggi- Sipispis, Jalan lintas Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai, Jalan SM Raja, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi.

Tim 2 dengan rute Jalan Bakti, Jalan Abdul Hamid, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Imam Bonjol, Jalan Syekh Beringin, Jalan Setia Budi (perbatasan Dolok Masihul), Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi serta Jalan lintas Tebingtinggi- Batubara.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, mengungkapkan, ada sebanyak 29 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi ditangkap. Pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan plat kenderaan dan tidak membawa surat-surat. Terhadap pelanggar lalu lintas tersebut, petugas melakukan tilang.

"Diharapkan, tindakan ini dapat memberi efek jera bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Selain itu, petugas juga memberi pemahaman kepada pengendara untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak memodifikasi kenderaannya," kata Agus.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi