Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 17 Kasus

Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 17 Kasus
Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 17 Kasus (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti sabu seberat 27 Kilogram (Kg) lebih dan ganja seberat 11.884,09 gram, serta ekstasi seberat 0,22 gram.

Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari hasil 17 kasus, di antaranya 3 kasus menonjol di Mapolresta Deliserdang, Rabu (17/7).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan alat incenerator milik BNNK Delisedang, disaksikan 4 tersangka pemilik barang bukti dari kasus menonjol.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, pemusnahan itu sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh bersama, dan Polresta Deliserdang serius untuk melakukan pengungkapan.

“Karena barang-barang ini adalah sampah yang mungkin ada di sekitar kita,” ujarnya.

Menurutnya, letak geografis Indonesia, khususnya Sumatera Utara (Sumut) merupakan salah satu pintu masuk jalur peredaran narkotika baik dari golden ration atau golden region.

Rata-rata ini merupakan daerah pintu masuk yang sejatinya setelah dari tempat landing, biasanya di pelabuhan-pelabuhan ataupun muara-muara, ataupun daerah pinggir laut, dan bagi sebahagian orang menjadikan mata pencaharian.

“Ini semua yang akan kita kikis habis. Tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengantisipasi ini sendiri, tentunya perlu keterlibatan masyarakat, rekan-rekan media, dan seluruh stakeholder yang ada. Dan komitmen ini menjadi atensi dari Bapak Presiden RI,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan 108.272 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari 17 kasus, terdiri dari 3 kasus menonjol dengan 4 orang tersangka, dan 14 kasus dengan 16 orang tersangka merupakan restorasi justice.

Diterangkan, 3 kasus menonjol yakni penangkapan jaringan peredaran narkoba dari Malaysia yang hendak masuk ke Sumut, dengan mengamankan tersangka berinsial K (57) warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, di Lampu 1 Perairan Kuala Bagan Asahan.

Pada kasus itu, personel menyita 24 bungkusan plastik teh cina merek Guanyinwang berisi sabu seberat 25.818 gram, dan kapal jaring tanpa nama berwarna merah list hijau bermesin dompeng.

Selanjutnya, lersonel Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap tersangka berinisial I (42) warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, di Jalan Sederhana, Gang Raya, Desa Sambirejo Timur. Dari tersangka I disita 12 bal daun ganja kering seberat 1.200 gram.

Bekerja sama Avsec Bandara Kualanamu, Satres Narkoba Polresta Deliserdang mengamankan 2 tersangka berinisial TWR (27) warga Jalan T Batee Timur, Desa Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dan Z (32) warga Dusun Para VII Desa Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara.

Dari kedua calon penumpang yang akan terbang ke Makassar itu, disita 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.025 gram.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi