Terdakwa kepemilikan senjata api (Senpi), Edi Suranta Gurusinga alias Godol saat menjalani sidang di PN Lubukpakam (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Suhandri Umar, Kuasa Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya 8 tahun penjara dinilai terlalu dipaksakan. Tuntutan tersebut menurut Umar melanggar Pasal 184 KUHAP.
"Jadi sebenarnya kami tegaskan dalam kasus ini sudah melanggar pasal 184 Kuhap. Jadi kami rasa tuntutan jaksa itu terlalu dipaksakan. Bukan itu saja, tuntutan jaksa tidak bisa juga membuktikan bahwa klien kami bersalah," ucap Suhandri Umar kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol usai persidangan agenda tuntutan jaksa atas perkara kepemilikan senjata api (Senpi), Selasa (23/7).
Suhandri Umar menegaskan jaksa tidak bisa membuktikan bahwa senpi itu milik terdakwa dan mereka tidak memiliki dua alat bukti.
"Tuntutan Itu tidak ada unsurnya. Dalam pasal 184 sesuai keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan pengakuan terdakwa. Tapi sampai saat ini hanya berdasarkan keterangan saksi saja," ungkapnya.
Selain itu, Umar juga memastikan bahwa majelis hakim tidak boleh memutus terdakwa bersalah jika belum adanya dua alat bukti.
"Iya, hakim hanya boleh memutus terdakwa bersalah berdasarkan dua alat bukti, sampai saat ini belum ada kita lihat dua alat bukti yang sah ditunjukkan jaksa di persidangan," tambahnya.
Pengakuan Umar, saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan cenderung aneh dan ditambah-tambahkan dan tidak ada diluar BAP.
"Mereka, jaksa menambahkan saksi diluar BAP. Artinya saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik senpi tersebut. Sehingga mereka menambahkan saksi yang diluar dari BAP," tegasnya.
Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan oleh kejaksaan dalam persidangan. Sebab, sejumlah saksi, video pengakuan dari pemilik senpi dan Video Kopda Mirwansyah diperiksa di Denintel Kodam sudah jelas.
"Karena sanksi kami lengkap ditambah video pengakuan dari pemilik senpi dan video kopda Mirwasnyah diperiksa atas kasus kepemilikan Senpi. Sudah jelas bahwa pemilik senpi itu bukan klien kami. Melainkan diduga Kopda Mirwansyah," sambung Umar.
Umar dengan tegas menyebutkan bahwa Edi Suranta Gurusinga harus dibebaskan demi hukum berdasarkan fakta yang dimiliki.
"Harapan kami hakim harus objektif menilai dari awal sampai akhir persidangan ini," terangnya.
Kasi Intel Kejari Lubukpakam, Boy Amali, membenarkan tuntunan jaksa mengenai perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah 8 tahun.
"Surat tuntutan sudah dibawa oleh JPU. Berdasarkan surat tuntutan itu berdasarkan dengan pertimbangan dan berdasarkan dengan keadilan. Jika tuntutan itu merasa terlalu tinggi, maka penasehat hukum bisa memberikan pembelaan," terangnya.
(YY/RZD)