Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) Pangandaran Putra di ujung runway kawasan Bandara Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simaremare mengatakan, pihaknya bisa mencabut izin usaha Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Pangandaran Putra bila akhirnya mengganggu penerbangan di Bandra Silangit.
"Kalau SPPBE ini nanti mengganggu penerbangan izin bisa kita cabut dan tutup," ujar Indra menjawab wartawan terkait potensi bahaya dan gangguan penerbangan akibat berdirinya SPPBE, Rabu (25/7).
Dia mengaku Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memang telah memberikan sejumlah izin terhadap pembangunan dan berdirinya usaha SPPBE dimaksud.
"Namun sampai saat ini belum seluruhnya izin yang kita berikan, masih ada satu dua izin lagi yang belum tuntas," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Taput, Heber Tambunan mengaku, pihaknya telah memberikan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) kepasa SPPBE milik PT Pangandaran Putra.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap SPPBE secara berkala.
"Bila menyimpang diberikan sanksi peringatan dan kalau tidak memenuhi, dimintakan untuk ditutup," ujarnya, Selasa (23/7).
General Manager (GM) PT Angkasa Pura II Bandara Silangit Siborongborong, Ardon Marbun mengatakan, rekomendasi terkait bangunan di sekitar bandara merupakan kewenangan kementerian perhubungan.
Dia juga mengaku, berdasarkan aturan dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) strelisasi jarak penerbangan telah ditentukan..
"Jarak depan 2 sampai 2,5 derajat depan ujung runwai, sedangkan kiri kanan 3 derajat. Sedangkan jarak pandang pilot untuk landing pesawat 1,6 kilometer dan bila ada temuan yang mengganggu dan mengancam keselamatan penerbangan akan kami laporkan," pungkasnya.
Sebuah SPPBE saat ini dibangun di sekitar kawasan Bandara Silangit Siborongborong. Melihat papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SPPBE tersebut merupakan milik perusahaan PT Pangandaran Putra yang terletak di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Melihat posisi dan letaknya, SPPBE tersebut berada di sekitaran ujung Run Way (landasan pacu) kawasan Bandara Silangit sehingga dikhawatirkan berpotensi mengganggu penerbangan karena disinyalir mengeluarkan asap dan semburan.
(CAN/CSP)