Operasi Patuh Toba Berakhir, Polres Taput Tindak 762 Kendaraan

Operasi Patuh Toba Berakhir, Polres Taput Tindak 762 Kendaraan
Polres Taput saat melakukan Operasi Patuh Toba dimulai sejak 15-28 Juli 2024 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Selama berlangsungnya Operasi Patuh Toba yang dimulai 15-28 Juli tahun 2024, Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput), menindak sebanyak 762 kendaraan yang melanggar aturan Lalulintas (Lalin).

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, adapun tindakan yang diberikan terhadap 762 kendaraan yang melanggar aturan Lalin berupa tilang manual dan teguran tertulis.

"Terhadap 762 pelanggaran tersebut dikenakan tindakan berupa tilang manual kepada 529 kendaraan dan teguran kepada 233 orang pengendara,"ujar Walpon, Senin, (29/7).

Dijelaskan, ke-529 tilang manual ini diberikan kepada sebanyak 506 orang pemilik kendaraan Roda Dua (R2) dan 23 orang pengendara roda empat (R4) keatas.

"Tilang manual dikenakan kepada pengendara sepeda motor yang melakukan pelangaran Lalin seperti, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai,"ucapnya.

"Sedangkan untuk kendaraan R4 keatas tilang manual dikenakan terhadap pelanggaran Lalin berupa Over Dimension Over Loading (Odol ),"tambahnya.

Disebutkan, dari 529 tilang manual yang dikenakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebanyak 168 buah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 156 buah dan kendaraan sebanyak 205 unit.

"Untuk semua pemilik barang bukti yang disita tersebut disarankan agar mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung untuk menentukan denda sesuai pelanggaranya,"imbuhnya.

Dia menambahkan, sedangkan untuk tindakan teguran pihaknya tidak ada menyita barang-bukti.

"Tapi hanya dibuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari,"ucapnya.

Dia mengatakan, untuk tindakan teguran diberikan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran namun tidak berpotensi menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas).

"Seperti tidak memiliki SIM dan Pajak kendaraan mati, yang seperti ini cukup disarankan untuk mengurus SIM dan membayar pajak kendaraan nya,"pungkasnya.

Dia juga mengatakan, selama berlangsungnya Operasi Patuh Toba, pihaknya menangani sebanyak 4 kejadian Lakalantas yang melibatkan
2 unit sepeda motor dan 2 unit Mobil Pengangkutan (Mopen).

"Sedsngkan akibat dari kecelakaan tersebut ada 4 orang korban luka, diantaranya luka berat 3 orang dan luka ringan 1 orang;"tandasnya.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi dan menaati etika dan aturan berlalulintas.

"Polres Taput mengajak semua masyarakat agar tetap mematuhi dan menaati aturan berlalulintas,"pungkasnya

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi