Abdur Rozzak SH: Mengganggu Proses Tahapan Jalur Perseorangan Bisa Dipidana Penjara

Abdur Rozzak SH:  Mengganggu Proses Tahapan Jalur Perseorangan Bisa Dipidana Penjara
Abdur Rozak Harahap, SH. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sipirok - Praktisi Hukum Abdur Rozzak Harahap, S.H, menegaskan, siapapun yang mencoba menghalangi proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan jajarannya di seluruh Indonesia, bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

"Jangan coba-coba mengintimidasi atau mengancam masyarakat yang menggunakan hak pilihnya mendukung bakal calon perseorangan karena, jika terbukti akan dipidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya kepada Analisadaily.Com melalui telepon selulernya, Senin (29/7).

Dijelaskan, berdasarkan pasal 180, pasal 182A dan pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Demikian juga pada pasal 182 (a) menyebutkan dengan tegas, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Selanjutnya, pasal 187 (a) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menjanjinkan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga menjadi suara tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bukan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan palaung banyak Rp1 Miliar.

"Ini sanksinya luar biasa berat, jadi siapapun baik perorangan, badan hukum, aparat Kepolisian, TNI dan ASN yang mencoba melakukan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap proses tahapan pemilihan kepala daerah baik dengan kekerasan maupun ancaman, dapat dijerat secara hukum," tegasnya.

Oleh sebab itu, Rozzak, mengajak seluruh masyarakat yang merasa dihalang-halangi (intimidasi) saat ingin menyalurkan hak pilihnya untuk tidak takut dan melaporkan kepihak terkait.

"Silahkan laporkan ke jajaran Bawaslu dan Gakkumdu, dengan disertakan bukti dan saksi, jika pelakunya diduga adalah aparat Polri maupun TNI maka laporkan ke bidang Propam jika di Kepolisian dan ke POM TNI jika pelakunya oknum TNI. Jadi masyarakat jangat takut, semua ada jalur hukumnya bagi siapa saja terbukti melakukan dugaan intimidasi dengan kekerasan maupun ancaman"ujarnya.

Diharapkannya, demi terselenggaranya pemilu yang aman dan sukses, siapapun termasuk yang berkepentingan atau tidak dalam pemilihan kepala daerah untuk tidak menghalang-halangi proses tahapan yang dijalankan oleh KPU.

"Kepada seluruh pihak, baik peserta Pilkada,tim sukses, masyarakat, oknum Polri dan TNI, untuk tidak mengintimidasi masyarakat dengan cara kekerasan atau bentuk ancaman apapun, mari kita sukseskan Pilkada serentak 2024 dengan mendukung kinerja penyelenggara yang berkualitas dan berintegritas," imbuhnya.

(HIH/BR)

Baca Juga

Rekomendasi