Jaksa Banding Putusan Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Domestik di Sidimpuan

Jaksa Banding Putusan Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Domestik di Sidimpuan
Jaksa Banding Putusan Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Domestik di Sidimpuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Padangsidimpuan mengajukan Upaya Hukum Banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan), Senin (29/7).

Dengan hukuman terdakwa BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan terhadap terdakwa DS selaku Konsultan Pengawas dan terdakwa FP selaku Penyedia masing-masing dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, dalam konferensi konferensi pers menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan merasa keberatan terhadap putusan tersebut.

"Majelis Hakim yang memutus pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa terlalu ringan sehingga tidak membuat efek jera bagi para terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tidak memberikan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 491.873.966," kata Lambok.

Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim, yang mana fakta persidangan para terdakwa dengan sengaja tidak melakukan tugas dan fungsinya baik BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, FP sebagai Penyedia dan DS sebagai Konsultan Pengawas. Kemudian para terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap pekerjaan sehingga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak.

"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa BS sudah pernah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan IPAL di Panyabungan yang juga disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus," ucap Kajari.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi