Hewan Ternak Berkeliaran Bikin Masyarakat Kompleks Dasa Resah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Asahan - Masyarakat kompleks Distrik Asahan (Dasa) Perusahan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I, Desa Perkebunan Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, sangat resah melihat hewan ternak seperti lembu yang berkeliaran di halaman rumah maupun di rumah ibadah.
Keresahan masyarakat ini sudah cukup lama berlangsung, di mana pemilik ternak mengangon lembu tanpa ada yang menjaga, sehingga kotorannya berserak di halaman rumah dan rumah ibadah.
"Kami sangat resah dengan keberadaan hewan ternak, pemilik hewan ternak tersebut tidak berada di lokasi saat mengangon," kata Aswar Landong Batubara yang tinggal di Kompleks Dasa, Kamis (1/8).
Aswar yang juga tokoh agama di kompleks itu menyesalkan tindakan pemilik hewan ternak yang tidak menjaga hewan ternaknya saat mengangon.
“Saya yang juga bekerja di PTPN ini sangat prihatin dengan kondisi seperti ini, kotoran hewan ternak berserak hingga sampai ke halaman masjid, dan terlihat pemilik hewan ternak seperti tidak peduli dengan lembunya sendiri," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, pihak perusahaan tidak melarang masyarakat pemilik ternak untuk mengangon.
"Perusahaan tidak ada melarang, namun perusahaan juga meminta kepada pemilik hewan ternak harus menjaga hewan ternak saat diangon di area perkebunan untuk makan hewan," ujarnya.
Dia berharap kepada pemilik ternak agar menjaga ternaknya pada saat diangon, supaya tidak masuk ke kawasan pemukiman Kompleks Dasa, karena kompleks itu bergabung dengan karyawan pabrik dan perkebunan PTPN IV.
"Saat ini sudah berkurang, karena pihak desa ada membuat Perdes seperti sanksi denda ketika pemilik lembu kedapatan tidak menjaga hewan ternaknya pada saat diangon, begitupun tetap ada juga pemilik hewan ternak juga tidak pedulu," ujarnya.
Kepala Dusun I Desa Perkebunan Sei Silau, Cici Swasti mengatakan, saat ini pihak desa sedang gencar melakukan sosialisasi tentang Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat oleh pihak desa, dan telah disepakati semua pihak.
"Ada Perdes yang telah dibuat, dalam Perdes itu ada sanksi denda bagi pemilik hewan ternak yang hewan ternaknya tidak dijaga pada saat diangon," ujarnya.
Perdes ini sudah berjalan, lembu yang masuk ke pekarangan boleh ditangkap untuk dijadikan bukti dalam penerapan Perdes.
"Pemilik hewan ternak nanti akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 250 ribu sesuai dengan Perdes yang sudah ditetapkan oleh pihak desa yang telah disepakati oleh semua pihak," tegas Cici Swasti.
(ARI/RZD)