Mantan Kadinkes Sumut Alwi. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Alwi didakwa menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp 24 miliar. Akibat perbuatannya, ia dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar mengemukakan berbagai faktor yang memberatkan sebagai pertimbangan hukuman. Salah satu faktor yang memberatkan adalah tindakan Alwi dilakukan di masa pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi masa untuk melindungi dan membantu masyarakat. Di sisi lain, faktor yang meringankan adalah sikap sopan Alwi selama persidangan, yang diakui oleh JPU sebagai hal positif dalam proses peradilannya, Kamis (1/8/2024). Hal-hal yang memberatkan dalam kasus ini termasuk perbuatan terdakwa yang dilakukan di masa pandemi COVID-19, dimana seharusnya semua pihak bekerja untuk mengatasi krisis tersebut. Selain itu, tindakan terdakwa menunjukkan ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan terdakwa dianggap tidak kooperatif selama proses hukum," kata Hendri Sipahutar saat membacakan tuntutan "Hal-hal yang meringankan termasuk fakta bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan," imbuhnya. JPU menilai jika Alwi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Alwi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara jika benda tersebut tidak dibayar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp500 juta subsider selama 6 bulan penjara," ucapnya. Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang yang diterimanya dalam kasus korupsi ini, yaitu sebesar Rp 1,4 miliar. Jika Alwi tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebesar Rp 1.400.000.000, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," tutupnya. Untuk diketahui, Alwi diduga melakukan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada tahun 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar. Sidang dakwaan kasus ini dipimpin oleh M. Nazir sebagai Ketua Majelis Hakim dan digelar pada Kamis (4/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan adalah Hendri Sipahutar. "Perbuatan Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya. "Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya. (Magang/Elzt)(BR)