Dugaan Pengeroyokan, Caleg Terpilih dan Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan Polres Taput (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) periode 2024-2029, SSORL (23) dan eks (mantan) anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang juga menjabat sebagai ketua salah satu partai politik (Parpol), TGL (50 ) ditahan Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, keduanya ditahan setelah terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang sopir bus travel Tio Maz yang berloket di Tarutung.
"SSORL dan TGL ditangkap pada Senin, 5 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB dari kediamannya setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Walpon kepada wartawan di Mapolres Taput, Selasa (6/8).
Selain menangkap SSORL dan TGL (50), Walpon menambahkan, pihaknya juga turut menangkap dan menahan 4 orang tersangka lain yakni GS (30), SMNP (23), RDS (58), dan PS (44).
"Seluruh tersangka merupakan warga Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput," ucapnya.
Dia menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan ke-6 orang tersangka tersebut terhadap korban sopir bus travel, IT (26) yang merupakan warga Jalan Sempurna, Lingkungan VII Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) itu terjadi pada Sabtu malam, 20 Juli 2024.
Peristiwa bermula ketika tersangka SSORL memesan tiket bus travel Tio Maz melalui aplikasi untuk berangkat ke Medan pada malam hari, dengan memesan tempat duduk nomor 3.
Pada pukul 00.05 WIB, bus travel yang dikemudikan sopir, IT, meluncur dari Tarutung ke Siborongborong dan menjemput SSORL di depan rumahnya. Selanjutnya tersangka SSORL langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke dalam bus.
Setelah tasnya dimasukkan ke dalam bus, kemudian SSORL masuk ke dalam bus. Namun saat masuk ke dalam bus, dia terkejut melihat tempat duduk yang ia pesan sudah berisi.
Melihat hal itu, tersangka SSORL menayakan kepada sopir (korban) mengenai perubahan tempat duduk tersebut. Pada saat itu diduga keduanya pun terlibat perdebatan panas dan tersulut emosi.
Diduga tidak terima dengan posisi tempat suduk yang sudah tidak sesuai dengan pensanan, akhirnya tersangka SSORL turun dari bus sembari meminta tasnya diturunkan.
Karena kesal dan tersulut emosi, sopir tersebut diduga melemparkan tas tersangka SSORL dari dalam bus. Situasi tersebut diduga semakin membuat keduanya terlibat adu mulut dan bertengkar hebat.
Pada saat itu si sopir, IT, diduga tersulut emosi dan memukul wajah tersangka SSORL hingga mengalami luka.
Setelah terjadinya pemukulan tersebut, dengan seketika keluarga dan tetangga SSORL berdatangan dan diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap sopir.
Usai terjadi dugaan pengeroyokan itu, tersangka SSORL membuat laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh IT (sopir) terhadap dirinya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Siborongborong.
Saat diperiksa Polsek Siborongborong yang didukung dengan hasil visum luka wajah SSORL, sopir IT mengakui perbuatannya. Selanjutnya atas pengaduan SSORL sopir, IT, ditetapkan sebagai tersanga dan ditahan di Polsek Siborongborong.
"Si sopir, IT, kini ditahan di Polsek Siborongborong," ujar Walpon.
Namun persoalan tidak sampai di situ. Merasa dirinya tidak terima dikeroyok oleh orang yang diduga keluarga dan tetangga SSORL, selanjutnya pihak keluarga sopir, IT, kembali membuat laporan pengaduan ke Polres Taput.
"Jadi kasus ini timbal balik. Kalau si sopir, IT, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Siborongborpng atas laporan pengaduan SSORL, namun di sisi lain, SSORL dkk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput atas laporan pengaduan si sopir, IT," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini kedua laporan masing-masing pengadu sama-sama sudah diproses secara hukum.
"Satu laporan pengaduan ditangani Polsek Siborongborong dan satu lagi ditangai Polres Taput," tandasnya.
(CAN/RZD)