Polres Asahan Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba 

Polres Asahan Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba 
Polres Asahan Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba  (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba diantaranya pengembangan atas kasus 130 Kg ganja kering, dengan menangkap 2 orang pelaku berinisial R (23) dan FK (51) yang merupakan warga Aceh.

"Belum lama ini Sat Narkoba Polres Asahan ada mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak 130 Kg beserta pelakunya satu orang berinisial AA, lalu dilakukan pengembangan dengan berkoordinasi pihak kepolisian Aceh, sehingga R dan FK berhasil ditangkap di lokasi berbeda namun tetap wilayah Aceh," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (8/8).

Kapolres AKBP Afdhal Junaidi yang didampingi Kasat Narkoba AKP Doli Silaban dan sejumlah Forkopimda menerangkan pengungkapan narkoba jenis sabu sebanyak 12 Kg di Kota Tanjungbalai, dimana pelaku berinisial Z merupakan warga Kota Tanjungbalai.

"Pelaku ditangkap di rumahnya Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kota Tanjungbalai dengan mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 12 bungkus dengan berat 1 Kg perbungkus," kata Afdhal Junaidi.

Selanjutnya Sat Narkoba Polres Asahan juga berhasil mengamankan YTR beserta barang buktinya berupa narkoba jenis sabu sebanyak 1 Kg dari Tanjungbalai yang hendak mau dijual keluar kota.

"Tim Sat Res Narkoba ada mendapat informasi bahwa ada residivis hendak transaksi narkoba di jalan Asuhan Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan kota Tanjungbalai, lalu petugas langsung menangkap YTR, dan langsung dibawa ke Polres Asahan beserta barang buktinya," ujarnya Afdhal.

Dari kesemuanya pelaku mengakui bahwa pelaku melakukan ini semua karena kebutuhan ekonomi atau mencari tambahan.

"Dari hasil interogasi, bahwa pelaku nekat menjadi kurir atau terlibat dalam peredaran narkoba karena kebutuhan ekonomi atau untuk mencari tambahan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, 4 orang pelaku R, FK, Z dan YTR dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Keempat orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Afdhal.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi