Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menangkap dua orang tersangka pemakai dan seorang penanam ganja. Kedua tersangka pemakai yang ditangkap yakni, JML (42) dan MS (61).
"Sedangkan tersangka penanam ganja, EMS (49)," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, Minggu, (11/8).
Dia menjelaskan penangkapan terhadap ketiganya berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat. Awalnya petugas menangkap JML dan MS .
"Keduanya ditangkap ketika sedang asyik mengkonsumsi ganja kering di sebuah warung," ucap Walpon.
Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa ganja tersebut berasal dari seorang temanya, ES.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas menangkap dan menginterogasi tersangka ES.
Setelah dinterogasinya, tersangka ES, menunjukkan 1 batang ganja kering yang sudah siap guna di dapur rumahnya yang baru di panen.
"Kemudian ES juga menunjukkan 1 batang lagi ganja yang tumbuh segar di kebunnya yang ditanam di samping tanaman cabe setinggi 1,5 meter," tutur Walpon.
Dia menambahkan, atas penangkapan terhadap ketiganya, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang-bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni aatu batang rokok yang sudah dicampur dengan ganja. Satu batang rokok, satu buah kaleng kemasan rokok berisi ganja, satu buah plastik bening kosong.
"Satu buah plastik bening berisi ganja, satu plastic berisi batang,ranting, sebuah akar ganja, satu batang ganja kering, dan satu batang narkotika jenis ganja yang baru di cabut," ungkap Walpon.
Dia mengatakan, saat ini ketiga tersangka masih terus diperiksa secara intensif untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja yang ditanam di tempat lain yang belum ditemukan.
(CAN/CSP)