PH Minta Saksi Korban Dihadirkan, Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Ditunda

PH Minta Saksi Korban Dihadirkan, Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Ditunda
PH Minta Saksi Korban Dihadirkan, Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Ditunda (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim penasihat hukum terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak dalam kasus dugaan pemalsuan surat, mengajukan keberatan ke majelis hakim karena saksi yang dihadirkan bukan saksi korban Tovariga Trianginta Ginting. Sebab dalam KUHAP, saksi korban yang pertama-tama didengar keterangannya di persidangan.

Keberatan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa Andreas Nahot Silitonga, seusai majelis hakim membuka persidangan dan mempertanyakan saksi yang dihadirkan JPU Anita, di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8/2024).

"Majelis hakim, kami keberatan saksi yang dihadirkan bukanlah saksi korban," ujar penasihat hukum terdakwa yang menjabarkan semua alasan penolakan.

Mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa majelis hakim pun meminta JPU menghadirkan saksi korban Tovariga Trianginta Ginting ke persidangan kasus dugaan pemalsuan surat di PT Johan Sentosa tersebut.

“Kami minta kepada penuntut umum agar menghadirkan saksi korban di persidangan,” tegas Hakim Ketua Sulhanuddin.

Hakim Ketua Sulhanuddin akhirnya menunda persidangan dan dilanjutkan pada Jumat (23/8/2024). “Sidang kita tunda, JPU harus dapat menghadirkan saksi korban, jangan seperti ini. Jadi tertunda waktu sidang. Kita minta saksi korban dihadirkan pada Jumat depan,” tegas Sulhanuddin kepada tim JPU Kejati Sumut.

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa Louis Jauhari, Andreas Nahot Silitonga merasa kecewa dengan JPU Kejati Sumut, yang tidak menghadirkan saksi korban di persidangan.

“Kami merasa kecewa karena saksi korban kembali tidak hadir. Karena pada prinsipnya kalau buat saya, kalau sudah membuat laporan, seharusnya korban (Tovariga Trianginta Ginting) hadir untuk mempertahankan apa yang dilaporkannya," kata Andreas.

Menurut dia, sesuai KUHAP saksi korban yang seharusnya diperiksa pertama kali di persidangan, bukan saksi lainnya yang diperiksa terlebih dahulu.

Penasihat hukum lainnya, Ozhak Sihotang, menambahkan pihaknya merasa dipermainkan oleh saksi korban. Sebab tidak hadir di persidangan pertama untuk dimintai keterangan, padahal pihaknya selalu taat akan persidangan.

"Kami kuasa hukum datang jauh dari Jakarta, tapi seperti diremehkan. Ketika sidang sebelumnya juga kenapa waktu break makan, harusnya pemeriksaan direktur tiba-tiba menghilang gak menghargai persidangan dan diam-diam saja. Sedangkan sekarang yang harusnya keterangan korban dulu yang diperiksa sesuai KUHAP," ungkapnya.

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi