PTS Harus Sejajar dengan PTN, APTISI Pusat Dorong Perkuat Eksistensi Yayasan UISU

PTS Harus Sejajar dengan PTN, APTISI Pusat Dorong Perkuat Eksistensi Yayasan UISU
PTS Harus Sejajar dengan PTN, APTISI Pusat Dorong Perkuat Eksistensi Yayasan UISU (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Pusat mendorong Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) untuk memperkuat eksistensi Yayasan UISU. Hal tersebut agar Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berkembang dan lebih maju lagi sehingga dapat berdiri sejajar dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Ketua Umum APTISI Pusat Prof. M Budi Djadmiko mengatakan bahwa perhatian APTISI Pusat dalam beberapa bulan terakhir ini sangat intens kepada yayasan dan akademik UISU yang merupakan aset dan kebanggaan umat Islam, serta PTS tertua di luar pulau Jawa.

"Kami dari APTISI Pusat sebagaimana visi dan misi APTISI terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dikti, dalam hal ini Dirjen Dikti untuk membesarkan PTS yang ada di Indonesia termasuk UISU," katanya usai bertemu Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Ir Indra Gunawan, MP, Rektor UISU Prof Dr Safrida, SE, MM dan para Dekan di Kampus UISU Jl. SM Raja, Medan, Kamis (15/8).

Menurut Djadmiko, APTISI berkewajiban mendorong PTS untuk berkembang dan lebih maju lagi sehingga dapat berdiri sejajar dengan PTN. Untuk memajukan dan meningkatkan kualitas Akademik UISU, maka, kata dia, Yayasan UISU selaku BP PTS harus terbebas dari segala masalah sekecil apapun yang dapat membuat geraknya menjadi lamban.

"Tidak bisa kita pungkiri saat ini yayasan UISU dalam perselisihan di Pengadilan Negeri Medan, karenanyalah kita dorong untuk menyelesaikan perselisihan tersebut," ujarnya.

Sebab itu, kemarin, kata Djadmiko, secara resmi APTISI mengundang Ketua APTISI Sumut, Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU dan Prof. Ismet Danial Nasution duduk bersama dengan niat baik memperkuat eksistensi Yayasan UISU.

"Alhamdulillah telah ditandatangani naskah perdamaian/islah atas sengketa perdata di PN Medan dengan register perkara No. 152/Pdt.G/2024/PN.Mdn, antara para pihak, yakni Prof. Ismet Danial Nasution sebagai pihak penggugat dan Ir Indra Gunawan, MP sebagai pihak tergugat (Yayasan UISU) disaksikan Ketua Umum dan Pengurus APTISI Pusat, Sekretaris APTISI Sumut, unsur yayasan UISU dan Rektor UISU," jelasnya.

Pihaknya berharap Yayasan dan Akademik UISU pasca perdamaian/islah ini teruslah membina kesolidan/kekompakan yang utuh.

"Sepanjang kompak, maka takkan ada yang dapat mengganggu dan apa yang menjadi cita-cita UISU dapat segera diwujudkan. APTISI siap membantu UISU dalam bentuk pendampingan, guna membesarkan UISU dan menjadikan UISU PTS yang berkelas nasional maupun internasional," kata Djadmiko.

Sementara, Indra Gunawan atas nama pribadi dan yayasan menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi kepada Prof. M Budi Djadmiko atas inisiasi islah ini.

"InsyaaAllah dengan niat karena Allah Swt islah yang menjadi starting poin ini, UISU akan semakin baik, semakin maju dan berkembang. Paling penting adalah seluruh pimpinan yayasan dan akademik UISU serta sivitas akademika dan warga UISU dapat menjadikan momen ini menjadi iktibar membangun dan melestarikan kesolidan dalam bingkai ukhuwah UISU," ujarnya.

Sedangkan Prof. Ismet Danial Nasution sebagai anak pendiri UISU mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada Prof. M Budi Djadmiko selaku ketua APTISI yang menginisiasi dan mengambil langkah sangat bijaksana untuk menyelamatkan kondisi UISU saat ini melalui perdamaian/islah.

"Diharapkan dapat menjaga marwan dan kelestarian nilai-nilai historis UISU yang didirikan lima pendiri UISU pada 1951," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi