Para penumpang saat berada di area Bandara Internasional Kualanmu. (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Angkasa Pura Aviasi menegaskan Bandara Kualanamu merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang taat terhadap kewajiban pembayaran Paja Bumi dan Bangunan (PBB).
“Berkenaan dengan kewajiban pembayaran PBB Tahun 2024 untuk Bandara Kualanamu, dapat kami sampaikan bahwa kami sebagai salah satu perusahaan BUMN, dan merupakan perusahaan yang taat terhadap kewajiban pajak, seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, Kamis (15/8).
Namun demikian, lanjut Dedi, untuk pembayaran PBB tahun 2024 ada yang perlu dikonsultasikan dan koordinasikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham, yaitu Angkasa Pura II di Jakarta dan GMR Airport Netherland B.V di India.
“Pada prinsipnya, kami tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Daerah Deli Serdang terkait pembayaran PBB Bandara Kualanamu Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Dedi.
(JW/CSP)