576 WBP Lapas Lubukpakam Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas

576 WBP Lapas Lubukpakam Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas
576 WBP Lapas Lubukpakam Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Diantaranya Langsung Bebas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam, Kemenkumham Kantor Wilayah Sumut, memberikan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (17/8).

Kegiatan yang berpusat di Aula Lapas ini turut mengundang sejumlah pihak seperti Pj Bupati Deliserdang, DPRD Deliserdang, Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kejaksaan Deliserdang, Polresta Deliserdang, Kodim 02/04 Deliserdang, BNN Kabupaten Deliserdang hingga Camat Lubukpakam.

Pj Sekda Citra Effendi Capah mewakili Pj Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman menyampaikan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Citra menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas Lapas Lubukpakam yang telah bekerja keras dalam hal melakukan pengamanan dan pembinaan di Lapas Lubukpakam.

"Semoga para pegawai Lapas Lubuk Pakam dapat terus menorehkan prestasi yang baik. Begitu pula halnya dengan para WBP yang hari ini mendapatkan remisi kemerdekaan," sebutnya.

"Saya mengucapkan selamat dan semoga sukses kepada seluruh WBP, terkhusus kepada keempat WBP yang hari ini langsung bebas dan dapat langsung bertemu dengan keluarganya. Semoga hidup kehidupan dan penghidupan yang telah diajarkan di Lapas Lubukpakam dapat menjadi bekal para WBP untuk kembali bermasyarakat," ujar Citra.

Hal yang sama disampaikan Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren didampingi Kasi Binadik dan Giatja Horas Siregar, dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemaswat Erjuki Naibaho, menyampaikan, pemberian Remisi Kemerdekaan memang sejatinya hak setiap WBP yang telah memenuhi syarat substantif berupa telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko pengulangan pidana.

Dwiki, salah satu WBP Lapas yang langsung bebas menyampaikan terima kasih kepada Lapas Lubukpakam. Berkat Remisi Kemerdekaan ia dapat kembali pulang bersama keluarga.

"Dengan adanya remisi ini, merupakan pertanda bahwa Negara masih memperhatikan saya dan begitulah seharusnya saya setelah keluar, saya haruslah menjadi salah satu pengisi Kemerdekaan yakni dapat berkarya di masyarakat," pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi