Jauh dari Tuntutan, Iwan Sinuraya Kecewa Robby Messa Divonis 10 Tahun

Jauh dari Tuntutan, Iwan Sinuraya Kecewa Robby Messa Divonis 10 Tahun
Ilustrasi alat pelindung diri (APD) Covid-19 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Ketua lembaga monitoring tindak pidana korupsi, Iwan Sinuraya kecewa dengan putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 dengan anggaran Rp 39 miliar tahun 2020.

"Saya kecewa dengan putusan hakim yang memvonis tersangka korupsi dari pihak rekanan atas nama Robby Messa Nura 10 tahun dan dikenakan uang pengganti Rp 15 miliar, padahal tuntutan jaksa 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp 17 miliar," kata Iwan Sinuraya, Sabtu (17/8).

Seharusnya dalam kasus dugaan korupsi dimasa pandemi Covid-19 bisa berfikir dengan jernih dimana pelaku ini melakukan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat khususnya bagi tenaga kesehatan.

"Para pelaku ini kan melakukan korupsi di masa pandemi, harusnya hakim bisa menguatkan tuntutan jaksa, bukan malah mengurangi seperti yang sudah diputus oleh hakim, artinya hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi," katanya.

Dia juga mengapresiasi tindakan Jaksa Penuntut Umum yang mengambil langkah hukum dalam hal ini banding. "Kita apresiasi jaksa karena melakukan perlawanan hukum atas putusan hakim yang memutuskan lebih rendah dari tuntutan jaksa," tegasnya.

Sebelumnya, ke dua tersangka Robby Messa Nura dan mantan Kadinkes Sumut Alwi menjalani sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri, dalam vonis itu dibacakan Hakim Ketua M Nazir di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/8).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Nazir.

Selain pidana penjara, terdakwa Robby juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Robby untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,82 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi