689,94 Gram Sabu dan 90 Butir Ekstasi Dimusnahkan (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika berupa sabu-sabu dan pil ekstasi di Mapolres Sergai, Kamis (22/8).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai diwakili Kaurbinops (KBO) Sat Resnarkoba, Iptu B Manurung didampingi Ps Kasi Humas, Ipda SH Nauli Siregar.
Turut dihadiri Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sergai, Freddy Pasaribu dan penasehat hukum (PH) tersangka.
Adapaun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 689,94 gram dan 90 butir ekstasi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut terlebih dahulu diuji oleh Tim Labfor Polda Sumut.
Kemudian sabu-sabu dan ekstasi tersebut direbus dalam air mendidih, dan setelah larut dibuang ke saluran kloset, sedangkan plastik kemasan barang bukti tersebut dibakar hingga hangus.
KBO Sat Resnarkoba Polres Sergai, Iptu B Manurung menjelaskan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Sergai pada 30 Juli dan 9 Agustus 2024 dengan menangkap 3 orang tersangka masing-masing berinisial RWU, AJ, dan MA.
"Dari kedua kasus yang berhasil diungkap tersebut, maka tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 714,94 gram dan 100 butir pil ekstasi," sebutnya.
Kemudian dari barang bukti yang berhasil disita, 25 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi telah dikirim ke Labfor Polda Sumut guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, serta untuk pembuktian perkara dalam persidangan.
"Jadi, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 689,94 gram dan pil ekstasi 90 butir," terangnya.
(BAH/RZD)