Polres Nias Tangkap Komplotan Maling Gasak Belasan Elektronik Sekolah, 3 Pelaku di Bawah Umur

Polres Nias Tangkap Komplotan Maling Gasak Belasan Elektronik Sekolah, 3 Pelaku di Bawah Umur
Polres Nias Tangkap Komplotan Maling Gasak Belasan Elektronik Sekolah, 3 Pelaku di Bawah Umur (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungsitoli - Satreskrim Polres Nias menangkap para pelaku pembobol sekolah SD 074039 Tandrawana yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku sindikat pembobol sekolah.

"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga di antaranya masih anak di bawah umur," kata Revi saat memimpin pres rilis, Jumat (23/8).

Peristiwa pembobolan SD 074039 Tandrawana terjadi pada Minggu (11/8) sekira pukul 01.00 WIB. Akibatnya, 15 elektronik berupa 11 unit Chromebook, 2 unit proyektor, dan 2 unit laptop, raib.

Pihak sekolah melalui Kepala Sekolah Lestariani Zalukhu melaporkan kejadian tersebut pada Senin (12/8).

"Menindak lanjuti laporan pihak sekolah, Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk awal, yakni menemukan proyektor atau Infocus dan laptop dari rumah EH ama Dika di Desa Onozitoli Sifaoroasi," ujar Revi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Revi, EH mengaku barang tersebut merupakan milik anaknya Badu - nama samaran, (15).

Penyidik selanjutnya mengamankan Badu dan meminta keterangannya. Dari Badu polisi memperoleh informasi pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian di sekolah.

"Personel Opsnal kemudian mengamankan pelaku JZ alias Ama Zeden, AEZ alias Elsa. Kemudian mengamankan dua pelaku lain yang masih di bawah umur, sebut saja Fobo (16) dan Lului (14)," kata Revi.

Revi menjelaskan, pencurian oleh kelima tersangka, yang 3 di antaranya masih di bawah umur, terjadi pada Minggu dini hari.

Para pelaku nekat membobol sekolah dengan merusak ventilasi ruangan guru dan mengambil berbagai alat elektronik di dalam.

Dalam melakukan perbuatannya, para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Tersangka Badu berperan memotong ventilasi bersama Fabo dan Lului.

Sedangkan JZ alias alias Ama Zeden dan AEZ berperan mengangkut hasil curian serta menjualnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 KUHPidana.

"Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi