Pengusaha Penginapan Berbiaya Murah Harus Tahu Perda Kota Medan Tentang Pajak Hotel

Pengusaha Penginapan Berbiaya Murah Harus Tahu Perda Kota Medan Tentang Pajak Hotel
Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Hotel di Jalan Maphilindo, Nomor 69, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, menyambut baik tumbuhnya usaha penginapan berbiaya murah di Kota Medan. Masyarakat umum kerap menyebutnya dengan sebutan RedDoorz atau OYO.

Menurut Tyo, sapaan akrab R Muhammad Khalil Prasetyo, usaha penginapan berbiaya murah tersebut sebagai pendapatan asli daerah Kota Medan dari sektor perizinan dan pariwisata.

Dikatakan Tyo, pelaku usaha penginapan berbiaya murah ini perlu mengetahui adanya Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Sebab, segala bentuk fasilitas yang tersedia di dalam hotel tersebut dikenakan retribusi.

"Meskipun hotel-hotel ini menerapkan biaya sewa murah per malamnya, namun fasilitas yang mereka sediakan itu dikenakan pajak," ungkapnya.

Hal itu diungkapkan Tyo saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Maphilindo, Nomor 69, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (24/8) dan Minggu (25/8).

Politisi muda Partai Gerindra itu merinci, yang dikenakan retribusi Pajak Hotel antara lain fasilitas olahraga, hiburan telefon, faksimilie, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, dan transportasi.

Namun yang tidak termasuk retribusi pajak hotel itu jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah, jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya, jasa tempat tinggal di pusat pendidikan serta kegiatan keagamaan, rumah sakit, panti jompo dan asrama perawat.

"Tarif atau retribusi pajak hotelnya sebesar 10 persen. Yang punya rumah kost lebih dari 10 pintu dan harga sewanya Rp 1 juta per bulan, juga dikenakan retribusi 10 persen," ucapnya.

"Ini yang seru, bagi mereka yang tak membayar pajak, siap-siap menerima sanksi pidana kurungan satu tahun dan didenda dua kali lipat tunggakan pajaknya. Pilih mana, patuh atau terima sanksi," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi