Polres Asahan Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita 2 Kg Sabu (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Satnarkoba Polres Asahan menyita 2 Kilogram (Kg) sabu dan menangkap 4 orang kurir dari 2 laporan yang berbeda, kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Rabu (28/8).
Adapun inisial pelaku yang berhasil ditangkap AH (25), HAS (30) yang merupakan warga Kota Tanjungbalai dan MP (33), DSS (20), keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan.
"Ada empat orang kurir yang ditangkap dan menyita dua Kg sabu dari keempat pelaku di lokasi penangkapan berbeda, begitu juga dengan laporan yang berbeda," kata Afdhal Junaidi didampingi sejumlah Forkopimda Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan Doli Silaban.
Afdhal menjelaskan kronologis kejadian penangkapan karena adanya informasi dari masyarakat, di mana pelaku HA akan melakukan transaksi di Gang Damai, Kelurahan Boting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
"Karena ada mendapat informasi, Satnarkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung menangkap HA beserta barang bukti berupa sabu seberat 1 Kg," kata Afdhal.
Selanjutnya personel langsung melakukan pengembangan dengan interogasi HA. Dari keterangan HA, dirinya diperintah berinisial P yang ada di Malaysia untuk diserahkan kepada HAS.
"Selanjutnya personel langsung melakukan pengerjaan terhadap HAS dan langsung ditangkap di Jalan Amir Hamzah Tanjungbalai," kata Afdhal.
Selanjutnya untuk penangkapan MP dan DSS Afdhal Junaidi menjelaskan, Satnarkoba Polres Asahan kembali mendapat informasi dari masyarakat, di mana inisial MP melakukan transaksi narkoba di Kota Tanjungbalai.
Lalu, personel langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap MP dan DAS beserta barang buktinya. "MP dan barang buktinya berhasil ditangkap di lokasi transaksi di Kota Tanjungbalai," ujarnya.
Selanjutnya personel juga melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari MP. Berdasarkan pengakuan MP bahwa dirinya diperintah oleh B yang berada di Jakarta.
"Kedua pelaku MP dan DSS mengakui bahwa dirinya diperintah oleh B yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini ke empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur atau mati dan paling singkat 20 tahun penjara," ujarnya.
Afdhal menegaskan, tidak ada ampun bagi pengedar maupun kurir narkoba di Kabupaten Asahan. "Saya berharap kepada masyarakat agar bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian agar memberikan informasi kepada Polisi di mana lokasi yang mencurigakan tempat transaksi narkoba khususnya di Kabupaten Asahan," tegas Afdhal.
(ARI/RZD)