Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, menunjukkan barang bukti saat konfrensi pers, Senin (2/9). (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)
Analisadaily.com, Tarutung - Seorang Dosen Akademi Perawat (Akper) Tarutung, MH ditemukan meninggal dunia, diduga dibunuh pacar sendiri, BSH di salah satu Kamar Asrama Akper Tarutung, Jumat (30/8) pukul 13.00 WIB.
Saat ditemukan, MH, yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur III Bagian Kemahasiswaan itu ditemukan dengan posisi terlentang. Di lehernya terdapat bekas lilitan tali, dan telinga mengeluarkan darah.
"Saat ini tersangka pelaku pembunuhan, BSH telah ditangkap. Tersangka merupakan warga Kecamatan Sipoholon," ujar Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak saat konfrensi pers, Senin (2/9).
Dia menjelaskan, sebelum pembunuhan, MH dan BSH sudah menjalin hubungan asmara sesama jenis selama 4 tahun atau sejak tahun 2020. Adapun motif pembunuhan berawal ketika korban dan pelaku sedang hubungan intim di Komplek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.
Namun setelah selesai diduga terlibat pertengkaran. Hal ini diduga karena korban menagih hutang pelaku dan mengancam pelaku akan membocorkan hubungan mereka kalau hutang itu tidak diberikan.
"Mendengar perkataan korban, tersangka pun diduga tersulut emosi dan tersinggung sehingga langsung menjerat leher korban dengan tali setrika sebanyak dua kali. Kemudian menarik korban hingga terjatuh terlentang dan mengeluarkan darah," papar Ernis.
Setelah korban tidak berdaya sempat membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelaku pun diduga melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.
"Tersangka juga membuat alibi dengan cara meletakkan obat sebanyak satu papan di tangan sebelah kiri serta meletakkan botok minuman diantara kedua kaki korban dengan maksud dan tujuan agar korban seolah kambuh dari penyakitnya," ucapnya.
Sebelum meregang nyawa, korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Selain menangkap tersangka, Ernis menambahkan, Polisi juga menyita sejumlah barang-bukti antara lain, satu buah handphone, satu buah sim card, satu potong kaos lengan pendek warna biru dongker, satu potong celana pendek warna coklat satu potong kaos kutang warna hitam.
Ernis menegaskan, dalam melakukan aksinya tersangka merupakan pelaku tunggal. Saat ini tersangka sudah ditahan dan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(CAN/CSP)