Musnahkan Barang Bukti, Sinrang: Penegakan Hukum Berjalan

Musnahkan Barang Bukti, Sinrang: Penegakan Hukum Berjalan
Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Sinrang, memusnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap, Senin (2/9). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Padanglawas di halaman Kantor Kejari Palas, Sibuhuan, Senin (2/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Sinrang, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan pesan yang disampaikan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum itu berjalan.

Ia pun mengajak seluruh pihak elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dalam penegakan hukum khususnya narkoba yang sangat merusak generasi muda.

"Tindak pidana khususnya narkoba sudah cukup tinggi di daerah kita. Kami berharap dan mengajak seluruh kalangan agar bisa membentuk kerjasama yang baik dalam pelaksanaan penegakan hukum," harap Sinrang.

Dalam laporan Kasi pengelolaan BB dan BR, Paul Sinulingga menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu dan ganja, sajam, senpi, alat dodos dan barang bukti lainnya.

Adapun total jumlah perkara periode Juli 2023-Agustus 2024 sebanyak 50 perkara. Kemudian seluruh BB sebanyak 179. Untuk BB narkoba: 83, Oharda (orang dan harta benda): 32 dan Kamtibum (keamanan dan ketertiban umum): 64.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi